Batam,Tintamediakepri.id. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ikan asing asal Vietnam di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Ini menjadi penangkapan keenam terhadap kapal pencuri ikan di wilayah tersebut sepanjang tahun 2025.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan kapal itu beroperasi tanpa izin di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) 711.
“Total sudah enam kapal asing pelaku illegal fishing ditangkap tahun ini di Laut Natuna Utara,” ujarnya di Pangkalan PSDKP Batam, Kamis (6/11/2025).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/11/2025), dan kapal baru tiba di Batam pada Rabu (5/11/2025) karena harus diseret dari Natuna akibat gangguan mesin. Kapal dengan nama HP 9213 TS berukuran 70 GT itu membawa tiga kru warga negara Vietnam dan tidak memiliki dokumen resmi.
Melalui pemantauan Command Center KKP dan operasi udara, kapal pengawas Barakuda 01 yang dipimpin Kapten Aldi Firmansyah berhasil mengintersep kapal tersebut pukul 00.41 WIB. Kapal Vietnam itu menggunakan alat tangkap pukat dasar (pearl trawl) yang dilarang karena merusak ekosistem laut.
Meski tidak membawa muatan, diduga sekitar 70–80 ton ikan hasil curian sudah dipindahkan ke kapal induk di perbatasan. Aksi ini menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp22,6 miliar.
Dasar Hukum Pelanggaran
Kapal HP 9213 TS diduga melanggar beberapa ketentuan berikut:
- Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja).
- Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 102 UU Perikanan.
- Pasal 85 jo Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Perikanan.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh PPNS Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam.(Jbt)









