BATAM – Aktivitas perjudian jenis Siji beroperasi bebas di kawasan Komplek Pasar Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Pantauan di lokasi, Rabu (8/4/2026), aktivitas perjudian Siji berlangsung leluasa di dalam sebuah toko pakaian. Para pemain bersama juru tulis menjalankan kegiatan di lokasi tersebut.
Pola permainan yang digunakan terbilang rapi. Pemain diminta mencatat nomor Siji yang akan dipasang pada secarik kertas, kemudian menyerahkannya kepada juru tulis untuk dicatat kembali melalui telepon genggam. Nomor yang telah ditulis tersebut harus disimpan oleh pemain sebagai bukti klaim apabila nomor yang dipasang dinyatakan menang.
Sumber Tintamediakepri.id. yang identitasnya tidak bersedia disebutkan mengatakan kepada awak media ini bahwa aktivitas perjudian Siji di toko pakaian di Komplek Pasar Sei Harapan tersebut telah berlangsung sejak lama dan berjalan aman aman aja tanpa pernah dirazia ,
Kalau ini udah lama buka bang ,ngga pernah di razia razia , ini orang kaya bang ,tokehnya orang cina , orang menang 500 juta aja dibayar mana pernah ngga bayar , kalau kena 20 juta ,30 juta ketawa aja dia itu bayarnya ,ungkapnya , dan dia bukan jual nomor aja dia juga jual cip scatet ,tambahnya .
Ketentuan mengenai perjudian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427, yang menegaskan bahwa tidak hanya penyelenggara atau fasilitator perjudian yang dapat dipidana, tetapi juga para pemain yang terlibat dalam praktik tersebut.
Dari sudut pandang agama, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa perjudian merupakan perbuatan yang dilarang dan haram hukumnya dalam syariat Islam.
Namun, kondisi berbeda justru terlihat di Kota Batam. Aktivitas tersebut seakan-akan berjalan tanpa hambatan, sehingga menimbulkan kesan seperti dilegalkan di tengah masyarakat.
selain disungai harapan pantauan awak media ini juga terlihat adanya aktifitas yang sama di pasar angkasa kecamatan lubuk baja ,
hingga berita ini diterbitkan media ini masih mencoba konfirmasi kepada Aparat penegak hukum ,termasuk Polda Kepri(jbt/tim)









