Batam,Tintamediakepri.id. Bea Cukai Batam kembali menindak upaya pengeluaran barang tanpa dokumen kepabeanan melalui jalur laut. Pada Rabu (7/1) dini hari, Tim Patroli BC 11001 dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) mengamankan speedboat SB. JJ Indah 2 di perairan Tanjung Uban.
Penindakan dilakukan setelah adanya informasi intelijen terkait dugaan pengangkutan barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dokumen resmi. Saat patroli sekitar pukul 02.50 WIB, petugas mendeteksi speedboat bergerak cepat dari arah Punggur menuju Tanjung Uban. Kapal sempat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya berhasil dihentikan dan dikuasai pada pukul 03.10 WIB.
Hasil pemeriksaan awal menemukan muatan barang kiriman tanpa dokumen kepabeanan. Speedboat, kru, dan muatan kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan K-9 P2 Bea Cukai Batam terhadap indikasi narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) menunjukkan hasil negatif.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap muatan berupa 54 koli paket campuran berbagai jenis. Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan pengawasan jalur perairan akan terus diperkuat. “Pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk menjaga kepatuhan dan melindungi kepentingan negara,” ujarnya.
Bea Cukai Batam juga mengimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi ketentuan kepabeanan serta berperan aktif menyampaikan informasi guna mendukung pengawasan.(**)









