Batam,Tintamediakepri.id.– Bea Cukai Batam kembali memperketat pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia melalui pelabuhan internasional.
Selama November 2025, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas (ballpress) yang dibawa dari Singapura dan Malaysia. Total 79 koli pakaian bekas diamankan dengan berbagai modus, terutama melalui penitipan bagasi penumpang kepada porter. Pada penindakan terbaru tanggal 27–30 November 2025, petugas mengamankan 39 koli barang bawaan penumpang yang tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Dari seluruh operasi tersebut, 18 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah diterbitkan.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara rutin di area kedatangan internasional. Pemeriksaan dilakukan melalui profiling penumpang dan pemindaian x-ray terhadap bagasi. Ia menjelaskan, banyak temuan barang bekas dalam jumlah besar yang jelas tidak untuk keperluan pribadi. Ketika diminta hadir untuk klarifikasi, sebagian pemilik memilih meninggalkan barangnya sehingga seluruh barang langsung diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.
Pemasukan pakaian bekas impor merupakan pelanggaran hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Kepabeanan serta beberapa regulasi lain yang menegaskan larangan impor pakaian bekas. Selain merusak industri tekstil dan UMKM, peredaran pakaian bekas ilegal juga dapat berdampak buruk bagi kesehatan.
Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas pakaian bekas ilegal, sesuai arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Upaya pengawasan akan terus ditingkatkan di seluruh jalur masuk, baik di pelabuhan maupun bandara.
Masyarakat juga diajak untuk tidak terlibat dalam jual beli atau peredaran pakaian bekas impor ilegal. Zaky mengimbau agar publik lebih memilih dan bangga menggunakan produk dalam negeri sebagai bentuk dukungan terhadap kemajuan UMKM dan penguatan ekonomi nasional.
Bea Cukai Batam memastikan tetap bersinergi dengan aparat dan lembaga terkait guna melindungi masyarakat dan pelaku usaha dari dampak masuknya barang ilegal ke Indonesia.(**)









