Batam,Tintamediakepri.id.Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang akan di bawa ke madura Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
kali ini penyeludupan dilakukan dengan menggunakan modus baru dengan cara menyebunyikan didalam sandal yang sebelumnya sudah di modifikasi.

Pelaku berinisial AN (31)yang berprofesi sebagai tukang cat ditangkap saat hendak berangkat ke Surabaya menggunakan pesawat Lion Air JT-972 (BTH-SUB), pada hari Sabtu (19/4/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah pada konferensi pers dikantor bea cukai batam ,selasa29/4/2024 menjelaskan ,: penindakan terhadap upaya penyelundupan menggunakan modus disembunyikan di dalam sandal hal ini merupakan modus baru. Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan barang bukti sejumlah 2 bungkus sabu dengan total berat 805 gram.
“Pelaku yang mengaku berasal dari Madura,tersebut bekerja di Malaysia sebagai tukang cat dan hendak pulang kembali ke Madura,
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Zaky, kala itu AN menunjukkan ekspresi cemas serta memberikan keterangan yang berubah-ubah. Hal ini membuat kecurigaan petugas semakin meningkat.
Saat itu 1petugas menemukan kejanggalan pada sandal yang dipakainya yakni terdapat gelembung tidak normal mengindikasikan ada sesuatu disembunyikan di sandal tersebut.
Hasil pemeriksaan pada koper ditemukan Penumpang AN membawa beberapa helai pakaian dan perlengkapan pribadi.
“Dari hasil pemeriksaan, masing-masing sandal berisi satu bungkus serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis Methamphetamine,” terang Zaky.
Dari hasil pemeriksaan mendalam petugas Bea Cukai Batam, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak dua bungkus, yang diduga Methamphetamine dengan total berat 805 gram.
Dari hasil penggalan penyelundupan narkotika tersebut diperhitungkan bisa menyelamatkan hingga 4.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp.6,5 miliar,
Barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke Bea Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut. Sementara, hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine.
“Pelaku AN mengaku ditawari pekerjaan sebagai kurir sabu oleh R, sesama warga Madura yang telah lama tinggal di Johor. Pada 17 April 2025, AN mengambil sandal berisi sabu di rumah R di Majidee, Johor Bahru, dengan janji upah Rp40 juta dan uang muka Rp3 juta,” tuturnya
Sehari kemudian, ungkap Zaky, AN berangkat ke Batam dan menginap di hotel. Setibanya di Madura, AN diperintahkan mengantar sabu ke sebuah rumah sakit dan mengirimkan foto sebagai bukti sebelum menerima sisa pembayaran.
Sementara itu, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi menjelaskan, bahwa barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan. Selanjutnya, diserahterimakan ke Polresta Barelang melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup
“Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba. Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (Jabat)