Batam,Tintamediakepri.id. Sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Batam, tim gabungan Bea Cukai Batam bersama Imigrasi Batam kembali melakukan razia di beberapa tempat hiburan malam. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran operasi pada Selasa (28/10/2025) malam ialah Formosa KTV, yang berada di lantai tujuh Formosa Residence, kawasan Nagoya.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan bahwa Formosa KTV beroperasi tanpa memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia.
Ketika di mintai keterangan oleh media ini Jumat,31/10/2025 melalui pesan what shaap, Evi Oktavia menyebutkan bahwa tim juga mengamankan sejumlah barang bukti selama pemeriksaan berlangsung.
Hasil pemeriksaan di Formosa:
BARANG BUKTI DAN MODUS
32 BKC MMEA berbagai jenis dan merek dilekati pita cukai yang disimpan pada gudang penyimpanan BKC MMEA.
DUGAAN PELANGGARAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Formosa KTV diduga telah lama menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin cukai resmi (NPPBKC). Temuan ini menandakan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan Barang Kena Cukai (BKC) di wilayah Batam.
Penindakan ini merupakan bagian dari langkah tegas Bea Cukai Batam dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.
Sementara itu, pemilik Formosa KTV, Yap Hau, yang dikonfirmasi tim media melalui pesan WhatsApp pada Kamis (30/10/2025) terkait razia dan temuan Bea Cukai Batam, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan (tim /jabat)









