Bea Cukai Batam Bongkar Empat Kasus Rokok Ilegal di Punggur dan Teluk Nipah

Batam, Tintamediakepri.id. Komitmen Bea Cukai Batam dalam menekan peredaran rokok ilegal kembali dibuktikan melalui empat penindakan beruntun selama periode 8–18 November 2025. Total 757.650 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Pelabuhan Roro Telaga Punggur dan Perairan Kampung Tua Teluk Nipah.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menyebut nilai barang tegahan tersebut mencapai Rp 1,12 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 564,7 juta. “Setiap indikasi penyelundupan langsung kami tindak untuk memutus distribusi rokok ilegal,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Tiga penindakan dilakukan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Pertama, pada 8 November, petugas mengamankan 46.180 batang rokok ilegal yang ditemukan dalam enam tas besar di ruang kapten KMP Mulia Nusantara. Temuan tersebut diduga dititipkan oleh seseorang berinisial A dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 34 juta.

Penindakan kedua dilakukan pada 13 November siang di kapal dan rute yang sama. Sebanyak 20.560 batang rokok tanpa pita cukai ditemukan dalam koper dan tas milik penumpang berinisial SP (43). Ia mengaku menerima upah Rp 20 ribu per slop dari pemilik warung di Bintan. Barang bukti bernilai sekitar Rp 30,5 juta itu juga melanggar PP No. 41 Tahun 2021.

Penindakan ketiga terjadi pada malam harinya di Perairan Kampung Tua, Teluk Nipah. Tim Patroli Laut BC 1502 menindak Kapal SB Cahaya Intan yang ditinggalkan nahkoda dan ABK-nya. Pemeriksaan menemukan 674.910 batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp 1 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 503 juta.

Penindakan keempat berlangsung pada 18 November di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, ketika petugas mendapati 16 ribu batang rokok ilegal dalam gerobak porter. Barang tersebut milik penumpang KMP Lome berinisial S (20) yang membawa dua koper dan satu ransel berisi rokok tanpa pita cukai.

Zaky menegaskan bahwa Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan melalui pemeriksaan penumpang, sarana angkut, serta patroli laut. “Penindakan ini tidak hanya menggagalkan penyelundupan, tetapi juga melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara,” tambahnya.

Bea Cukai Batam memastikan upaya pemberantasan rokok ilegal akan terus dioptimalkan dengan dukungan masyarakat dan sinergi aparat penegak hukum lainnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *