Bea Cukai Batam Gagalkan 145 Kasus Pemasukan Pakaian Bekas Ilegal Sepanjang 2025

Batam, Tintamediakepri.id. — Bea Cukai Batam melaporkan telah melakukan 145 kali penindakan terhadap upaya pemasukan pakaian bekas ilegal melalui barang bawaan penumpang, dengan total 682 koli sejak Januari hingga 8 Desember 2025. Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre menjadi lokasi dengan temuan terbanyak, mencatat 78 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan 358 koli pakaian bekas.

Selain itu, beberapa titik pintu masuk lainnya juga menjadi lokasi penindakan, seperti Pelabuhan Harbour Bay yang mencatat 31 SBP (145 koli), Pelabuhan Sekupang Internasional 30 SBP (159 koli), Pelabuhan Domestik Sekupang 4 SBP (11 koli), Pelabuhan Domestik Telaga Punggur 1 SBP (7 koli), dan Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam 1 SBP (2 koli).

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, membeberkan bahwa rata-rata penindakan terhadap ballpress mencapai sekitar 12 kasus per bulan dengan jumlah 56 koli. Modus penyelundupan tidak hanya dilakukan oleh penumpang bersangkutan, tetapi juga melalui penitipan koper kepada penumpang lain yang tidak membawa bagasi, di mana koper yang digunakan biasanya memiliki ukuran dan ciri seragam.

“Komitmen Bea Cukai dalam menindak tegas pemasukan pakaian bekas ilegal sejalan dengan arahan Menteri Keuangan RI, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa. Impor pakaian bekas tidak hanya berisiko terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada keberlangsungan industri tekstil dan UMKM dalam negeri,” jelas Zaky.

Dalam Konferensi Pers Sinergi Pengawasan Pakaian Bekas Ilegal bersama Ditreskrimsus Polda Kepri pada Selasa (9/12), Bea Cukai Batam juga memperlihatkan barang hasil penindakan periode November hingga 8 Desember 2025, yang terdiri atas 33 SBP dengan total 178 koli. Barang bukti tersebut meliputi 103 koli (17 SBP) dari Batam Centre, 61 koli (12 SBP) dari Sekupang, dan 14 koli (4 SBP) dari Harbour Bay.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa pakaian bekas termasuk Barang Dilarang Impor. Tindak lanjut penindakan dilakukan sesuai Pasal 18 ayat (1) huruf b PMK Nomor 34 Tahun 2025. Barang sitaan tersebut nantinya akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) atau Barang Milik Negara (BMN) sebelum dimusnahkan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menggunakan, maupun memperdagangkan pakaian bekas ilegal dan senantiasa mematuhi aturan yang berlaku. Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan,” tutup Zaky.

Bea Cukai Batam menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan kerja sama dengan berbagai instansi untuk menjaga integritas Kawasan Perdagangan Bebas Batam serta melindungi masyarakat dan perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *