Batam,Tintamediakepri.id. Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal melalui jalur laut. Penindakan dilakukan pada Selasa (28/10) sore terhadap Speed Boat JJ Indah 2 di wilayah Perairan Tanjung Sauh, yang kedapatan membawa berbagai jenis barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa tindakan tersebut berawal dari patroli rutin di jalur pelayaran yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal. Petugas mencurigai sebuah speed boat tanpa penumpang yang melaju dari arah Punggur menuju Tanjung Uban. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tumpukan karung dan paket berisi berbagai barang dalam jumlah besar hingga memenuhi hampir seluruh ruang kabin kapal.
Kapal beserta tiga awaknya kemudian diamankan dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh muatan kini tengah diteliti guna mengidentifikasi jenis barang serta menelusuri adanya unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Zaky menegaskan bahwa Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan laut untuk menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara.
“Sebagai garda terdepan dalam pengawasan, patroli laut rutin harus terus digiatkan. Batam merupakan wilayah strategis, dan penindakan ini menjadi bukti nyata peran Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang selundupan,” ujarnya.(***)









