Batam, Tintamediakepri.id. Upaya memutus peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau kembali diperlihatkan Bea Cukai Batam melalui pengawasan ketat di perairan. Pada Senin (1/12) malam, petugas patroli laut berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal menggunakan kapal kayu (pompong) tanpa nama di sekitar Perairan Pulau Ngenang.
Informasi masyarakat menjadi pemicu awal terkuaknya upaya penyelundupan ini. Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa laporan tersebut mengarah pada adanya sarana pengangkut mencurigakan yang diduga membawa barang tanpa dokumen kepabeanan. Satgas Patroli Laut BC 10029 dan BC 15026 kemudian bergerak menyusuri perairan, mengejar kapal yang mencoba melarikan diri hingga mengandaskan diri ke pesisir, sebelum akhirnya petugas berhasil menghentikan dan melakukan pemeriksaan. “Dari pemeriksaan awal diketahui kapal bermuatan rokok ilegal dan selanjutnya dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Zaky.
Pencacahan lebih lanjut mengungkap jumlah besar rokok tanpa dokumen tersebut. Petugas menemukan 115.200 batang rokok merek PSG dan 256.000 batang rokok merek UFO MIND tanpa pita cukai dan tanpa dokumen kepabeanan. Kapal diketahui berangkat dari Teluk Nipah menuju Tanjung Uban dengan tujuan mengedarkan rokok ilegal melalui jalur laut. Nahkoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dampak rokok ilegal terhadap negara dan industri kembali ditegaskan Bea Cukai Batam. Selain menggerus penerimaan negara, penyelundupan ini mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau yang mematuhi aturan dan menyerap banyak tenaga kerja. Penguatan patroli laut, peningkatan intelijen, serta respons cepat terhadap informasi masyarakat akan terus dilakukan untuk menutup celah peredaran rokok ilegal hingga ke akar.
Komitmen pemberantasan pelanggaran ini terus dikuatkan. “Peredaran rokok ilegal harus diberantas karena merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. Bea Cukai akan terus memperkuat patroli laut dan penegakan hukum untuk memutus jalur distribusi rokok ilegal,” tutup Zaky.(**)









