Batam, 24 Oktober 2025 – Bea Cukai Batam menyerahkan barang bukti hasil penindakan berupa 10 paruh Burung Rangkong Gading dan 43 taring Beruang Madu kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam, Jumat (24/10) siang. Penyerahan dilakukan di kantor BKSDA Batam sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam upaya penegakan hukum dan pelestarian satwa dilindungi.
Barang bukti tersebut sebelumnya diamankan pada Selasa (9/9/2025) di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Global Logistik Bersama, Kota Batam. Berdasarkan hasil pemindaian x-ray, petugas menemukan ketidaksesuaian antara citra barang dengan dokumen yang dilaporkan sebagai aksesoris motor. Setelah diperiksa lebih lanjut, paket yang dikirim melalui J&T Express dari Bandar Lampung menuju Tanjung Pinang via Batam itu tidak memiliki dokumen perizinan dan sertifikat sanitasi produk hewani, serta diketahui berisi bagian tubuh satwa liar yang terancam punah dan dilarang diperdagangkan secara internasional.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk menjaga sumber daya alam Indonesia.
“Kami telah menyerahkan kepada Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Batam BBKSDA Riau selaku instansi berwenang. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” ujar Zaky.
Pihak BKSDA Batam turut mengapresiasi tindakan cepat Bea Cukai Batam dalam mengamankan serta menyerahkan barang bukti tersebut. Kolaborasi antara Bea Cukai dan BKSDA diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi, terutama melalui jalur logistik dan pengiriman barang.
Dari hasil pemeriksaan, kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, kesalahan pemberitahuan barang dalam dokumen pabean juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan terhadap arus barang kiriman, khususnya yang berpotensi digunakan untuk peredaran barang ilegal, serta menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan kepabeanan dan perlindungan ekosistem nasional.









