Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Pembawa Rokok Ilegal, Dua Awak Diamankan

Batam,Tintamediakepri.id. Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai di perairan Tanjung Uncang, Jumat (7/11) dini hari.

Penindakan dilakukan Tim Patroli Laut BC 10029 terhadap sebuah speedboat bermesin 40 PK yang melaju dari Sungai Harapan menuju Tanjung Balai Karimun. Saat akan diperiksa, kapal sempat mencoba kabur, namun petugas berhasil menghentikannya tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 14 karton rokok tanpa cukai berisi total 168 ribu batang, terdiri atas merek T3 dan UFO Mild.

Dua orang awak kapal serta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan. Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari prioritas nasional karena selain merugikan penerimaan negara, juga menimbulkan persaingan tidak sehat bagi produsen yang patuh aturan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal sebagai bentuk dukungan dalam memutus rantai peredarannya.

Atas kasus ini, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya sebagai community protector dalam memberantas rokok ilegal serta menjaga penerimaan negara.(Jbt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *