Bea Cukai Batam Ungkap Tiga Penyelundupan Sabu dengan Berbagai Modus di Bandara Hang Nadim

Batam, Tintamediaepri.id. Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersinergi bersama BNN Provinsi Kepri dan Ditres Narkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim pada Kamis (15/05), Sabtu (17/05). Dari hasil penindakan, berhasil diamankan tiga orang pelaku berhasil diamankan, dengan barang bukti berupa sabu dengan total berat 1.940 gram,

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa Penindakan pertama dilakukan pada 15 Mei 2025, terhadap penumpang berinisial FA (laki-laki, 30 tahun), seorang musisi asal Labuhan Deli, yang membawa narkotika seberat 502 gran yang disembunyikan di dalam koper. FA merupakan penumpang pesawat dengan rute Batam-Yogyakarta-Lombok. Kecurigaan petugas muncul setelah citra X-ray menunjukkan anomalı pada koper. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan tiga bungkus kristal putih yang disisipkan di antara lipatan pakaian. Hasil uji narcotest menunjukkan bahwa seluruh paket positif mengandung methamphetamine. Dari hasil pemeriksaan urine, Pelaku FA kedapatan positif menggunakan narkoba. Pelaku FA mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan dijanjikan imbalan sebesar Rp. 25 juta.

Penindakan kedua juga terjadi pada 15 Mei 2025, dibawa oleh M (laki-laki, 36 tahun), seorang pekerja harian lepas asal Aceh. Pelaku M diamankan dalam penerbangan yang sama dengan Pelaku FA, membawa empat bungkus sabu seberat total 958 gram, yang disembunyikan dalam koper. Setelah dilakukan pencarian, Pelaku M ditemukan sudah berada di dalam pesawat. Hasil pemeriksaan mendalam, narkotika tersebut disisipkan di antara lipatan celana dan pakaian. Dari pengakuan Pelaku M, dia dijanjikan imbalan sebesar Rp. 40 juta.

Penindakan ketiga terjadi pada 17 Mei 2025 terhadap seorang perempuan berinisial ES (perempuan, 45 tahun), yang diketahui merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia. penumpang pesawat Lion Air dengan rute Batam-Surabaya-Lombok, Awalnya, Petugas mencurigai gerak-gerik ES saat melintas di area pemeriksaan barang penumpang. Dari hasil pemeriksaan mendalam, ditemukan benjolan mencurigakan pada area selangkangan penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan delapan bungkus sabu yang disembunyikan di area rongga tubuh bagian depan dan belakang dengan total berat 480 gram. Hasil uji narcotest menunjukkan bahwa serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis methamphetamine (sabu). Hasil tes urine terhadap Pelaku ES juga kedapatan positif menggunakan narkoba. Pelaku ES dijanjikan imbalan sejumlah Rp. 48 juta setiap pengantaran.

Modus penyelundupan dengan menyembunyikan narkotika di dalam rongga tubuh merupakan salah satu modus yang sering digunakan para kurir untuk mengelabui deteksi petugas. Dari hasil keterangan pelaku, seluruh barang bukti dikemas dalam bentuk kapsul bulat, dilapisi plastik dan lateks, serta dilumuri gel pelicin untuk memudahkan proses pemasukan barang ke dalam rongga tubuh. Pelaku ES mengaku menggunakan sabu sebelum proses pemasukan barang sebagai cara untuk menahan rasa sakit.
Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadı, menjelaskan bahwa atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan dan selanjutnya diserahterimakan ke Polda Kepulauan Riau untuk Pelaku ES, ke BNN Provinsi Kepri untuk Pelaku FA dan M melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Penindakan ini bukari hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 10.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp.16 miliar.” tegasnya.

“Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba. Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” pungkas Zaky.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *