Batam,Tintamediakepri.id. Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai berikan sosialisasi Permendag 25/2022 tentang kebijakan dan pengaturan impor barang modal tidak baru. Acara yang difasilitasi oleh BP Batam ini diselenggarakan di Hotel Harris Batam Center, pada Kamis, 8 September 2022. Antusias, seluruh kursi ruangan terlihat penuh dihadiri oleh pengguna jasa dari berbagai Perusahaan dan PPJK.
Acara diisi oleh narasumber dari Kementerian Perdagangan Alkindi, Iman Kustiaman dan Sunny Adrian. Sementara dari Bea Cukai diwakili oleh Nanda Prismana. Acara tersebut menjadi upaya bersama agar pengguna jasa semakin paham akan kebijakan dan pengaturan pemasukan barang modal tidak baru.
“Secara Umum, seluruh barang dapat diimpor dan harus dalam kondisi baru, kecuali diatur secara spesifik oleh Menteri Perdagangan” ujar Iman. “Barang yang dapat diimpor dalam keadaan tidak baru dikategorikan menjadi pemakaian langsung, rekondisi, remanufakturing dan untuk tujuan tertentu” ujar Nanda.
Kementerian Perdagangan memfasilitasi konsultasi serta tanya jawab lebih lanjut kepada pengguna jasa melalui media online zoom. Setelah sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber, acara ditutup dengan foto bersama. “Semoga memberi sinergi untuk membangun kegiatan berusaha yang lebih baik” ujar Alkindi menutup acara.