Batam, Tintamediakepri.id. – Dalam rangka menyambut peringatan Hari Oeang ke-79, Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga pengawasan perbatasan dengan menggagalkan dua kasus penyelundupan dalam satu hari, Rabu (29/10). Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan TPS Global Logistik Bersama..30/10/2025
Pada kasus pertama, petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika seberat ±475 gram. Penindakan bermula dari pelacakan rutin Tim K-9 terhadap kapal MV. Citra Legacy 5 dari Stulang Laut (Malaysia) menuju Batam Centre. K-9 bernama Oriel memberikan atensi terhadap seorang penumpang berinisial MM (46). Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan tes urine, MM mengaku mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya.
Saat dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan rontgen, MM sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap di area taman Simpang Laluan Madani. Hasil rontgen menunjukkan adanya 10 bungkusan narkotika yang disembunyikan di dalam dubur (metode inserting), terdiri dari 5 bungkus methamphetamine, 4 bungkus ekstasi, dan 1 bungkus cairan vape mengandung etomidate. Dari hasil pemeriksaan, narkotika tersebut berasal dari Malaysia dan dikirim oleh seseorang bernama M atas perintah Mr. X selaku bos M. MM dijanjikan upah Rp45 juta untuk mengantarkan sembilan paket narkotika ke Lombok.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri). Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari hasil penangkapan, narkotika seberat ±475 gram tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 2.375 orang dari bahaya narkoba dan menghemat potensi kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar dari biaya rehabilitasi.
Sementara itu, pada kasus kedua, petugas Bea Cukai Batam menindak pengiriman 96 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai di TPS Global Logistik Bersama. Penindakan berawal dari kecurigaan pihak perusahaan jasa titipan (PJT) terhadap paket yang mengeluarkan bau tajam. Paket dikirim dari Gunung Sitoli, Sumatera Utara, menuju Batam, dengan dokumen yang menyebutkan isi sebagai “Aksesoris Pengantin.” Setelah dilakukan pemindaian X-Ray, tampak citra benda menyerupai botol air mineral yang ternyata berisi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa pita cukai. Petugas kemudian melakukan penegahan, penyegelan, dan penyelidikan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk penyelundupan. “Pengawasan akan terus kami perkuat baik di pelabuhan penumpang maupun arus barang kiriman. Setiap pelanggaran yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Bea Cukai Batam juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan di sekitarnya. Dengan semangat Hari Oeang ke-79, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan dan menjaga integritas demi mendukung keamanan publik serta perekonomian nasional.(***)









