Batam, Tintamediakepri.id. – Aktivitas pengerukan laut di kawasan PT Wasco Engineering, Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau,menjadi sorotan. Aktivitas dumping ini merupakan tindak lanjut aktivitas pendalaman alur laut (dredging) ini berlangsung di kawasan pesisir PT Wasco Engineering Indonesia.
Dari pantauan awak media ini kamis,26/02/2026 ,dimalam hari tampak aktifitas dump truk hilir mudik keluar masuk dari kawasan Perusahaan yang mana diketahui bahwa perusahaan tersebut bergerak dibidang Shipyard oil dan gas.mengangkut hasil kerukan tersebut ,
Kuat dugaan memang kegiatan tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin resmi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Salah seorang karyawan perusahaan yang sedang nyantai ngopi di angkringan warung kecil dijalan masuk perusahaan yang namanya tidak bersedia disebutkan kepada media ini membenarkan adanya kegiatan pengerukan laut dikawasan perusahaan tersebut ,
,”iya bang didalam ada pengerukan laut ,karena akan ada pembuatan Jetty, Katanya.
Sama halnya dengan warga sekitar yang juga namanya tidak bersedia disebutkan mengatakan “kalau malam jalan ini berdebu ,tanah semua om, jadi kalau saya yakin itu tidak ada ijinya ,mereka itu kerja diatas jam 8 malam , sebelumnya hasil kerukan itu langsung diangkut jadi sepanjang jalan ini airnya berceceran jadi warga komplain , sekarang mereka hasil kerukan itu ditumpuk dulu untuk ngeringkan airnya setelah itu diangkut keluar ,katanya.
Kegiatan tersebut dapat merusak ekosistem terumbu karang dan mengganggu ruang tangkap nelayan setempat.
oleh media ini terlihat gundukan tanah di duga hasil pengerukan/pendalam alur laut disekitar kawasan perusahaan tersebut.
Awak media ini lalu mencari informasi lebih akurat dan dalam lagi untuk memastikan kegiatan tersebut,
Dalam pantauan tanah hasil pengerukan di tumpukkan terlebih dahulu di dalam kawasan pt Wasco untuk mengeringkan lumpur bercampur pasir, dan excavator memasukan ke setiap mobil Dump-Truck.
Terlihat jelas beberapa dump-truk keluar masuk lalu lalang diarea kawasan dan membawa muatan tanah keluar kawasan, dalam investigasi awak media ini dan mengikuti salah satu dump-truck yang telah bermuatan tanah dibawa/diangkut ke wilayah sagulung dan wilayah tanjung uncang
Jika memang betul kegiatan tersebut tidak mempunyai izin lengkap atau ilegal maka bisa dianggap melanggar hukum.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Pasal 36 ayat (1):
“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.”
Pasal 109:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp3.000.000.000.”
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan turunan dari UU 32/2009, menegaskan bahwa setiap kegiatan galian, cut and fill, atau reklamasi wajib melalui kajian AMDAL atau UKL-UPL sebelum pelaksanaan kegiatan fisik.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, memperjelas bahwa setiap kegiatan pengambilan material tanah dan batuan harus didasari perizinan dari pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangannya.
Aparat hukum dan pemerintahan di minta untuk tegas dalam hal ini karena aktivitas penggalian tanah tanpa izin dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku maka bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah.
Sampai berita ini diterbitkan tim awak media ini masih terus berupaya untuk mencari informasi ke APH DAN DINAS terkait termasuk management perusahaan untuk meminta konfirmasi lebih lanjut perihal kegiatan tersebut (JABAT)









