Dikonfirmasi Terkait penggunaan APD ,kepala UPTD Pengawas ketenagakerjaan kepri wilayah Batam Bungkam ..Ada Apa ???

Batam,Tintamediakepri.id. Penggunaan APD merupakan implementasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

Alat Pelindung Diri yang disingkat APD, merupakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 08 Tahun 2010 tentang Alat pelindung diri bagi setiap pekerja , namun peraturan ini mungkin tidak berlaku bagi pekerja yang bekerja di perusahaan  daur ulang limbah plastik yang berada di   terletak di Jalan RE Martadinata, Sekupang, Kota Batam,

Sebelumnya  media ini memberitakan, sejumlah karyawan di sebuah perusahaan daur ulang limbah plastik yang terletak di Jalan RE Martadinata, Sekupang, Kota Batam, terpantau bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD)  yang memadai,dengan pemberitaan tersebut awak media ini mengkonfirmasi ke pada kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) wilayah Kota Batam.kamis 20/2/2025.melalui pesan wattshap.

Dari hasil konfirmasi tersebut Kepala  UPTD WILAYAH BATAM,Jefry Mengatakan”,“Segera kita turunkan kawan-kawan pengawas untuk pemeriksaan ke perusahaan. Terima kasih infonya,” katanya.

Pada pemberitaan berikutnya media ini telah menerbitkan berita yang berjudul”Perusahaan Daur Ulang Limbah Plastik Sekupang Terancam Sanksi, UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Segera Lakukan Pemeriksaan”  namun setelah berita ini diterbitkan media ini berusaha konfirmasi  ulang dengan mendatangi kantor UPTD batam yang beralamat di batam center  namun jefri (kepala UPTD tidak ada ditempat.”Bapak tidak ada ditempat ,beliau di tanjung pinang ,kata pegawai yang dijumpai awak media ini .

Dan awak media ini  juga mencoba konfirmasi  pesan Wattsahap  namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban….

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar  terhadap kepala UPTD  kota batam,
ADA APA ….? Terlebih lagi  pantauan dari hasil investigasi media ini di lokasi pada Senin, 17 Februari 2025, pimpinan perusahaan tersebut mr YG  adalah warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ini tidak bisa berbahasa Indonesia.
Apakah memang ada keistimewaan terkait peraturan Keselamatan kerja terhadap perusahaan tersebut….???  Hingga berita ini diterbitkan media ini masih berusaha konfirmasi ke dinas tenaga kerja propinsi kepulauan riau dan imigrasi.

,…..bersambung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *