Batam,Tintamediakepri.id. Polisi menetapkan tiga wanita warga negara asing asal Vietnam sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap DJ Stevanie (25), karyawan First Club Batam. Insiden kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 7 Juni 2025 sekitar pukul 01.45 WIB, di ruang VIP dan area parkir klub malam tersebut.
Peristiwa bermula saat korban, DJ Stevanie, sedang duduk bersama tamu di ruang VIP 17 dan 18. Seorang Lady Companion (LC) asal Vietnam tiba-tiba menghampirinya dan menuntut permintaan maaf atas masalah lama. Meski korban menyatakan telah meminta maaf, wanita tersebut justru memanggil tiga rekannya dan langsung mengeroyok korban di ruangan tersebut. Penganiayaan berlanjut hingga area parkir klub, mengakibatkan korban menderita luka lebam di pelipis, paha, dan lengan, serta luka gores di pipi.
Kepolisian Sektor Lubuk Baja yang menerima laporan dari korban segera melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga tersangka: Le Thi Huynh Trang (LTHT), Nguyen Thi Thu Thao (NTTT), dan Nguyen Thi Truc Linh alias DJ Misa (NTTL). Dua tersangka yakni LTHT dan NTTT berhasil ditangkap di Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam pada Minggu, 8 Juni 2025 pukul 02.00 WIB saat hendak melarikan diri ke Singapura. Sementara DJ Misa ditetapkan sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri usai kejadian.
Kapolsek Lubuk Baja melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas Ardianto menjelaskan bahwa kedua tersangka yang ditangkap memiliki peran aktif dalam pengeroyokan. LTHT memiting leher dan menjambak rambut korban, sedangkan NTTT melakukan pemukulan dan menjambak rambut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum korban, serta dua pasang baju yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Motif pengeroyokan diketahui berawal dari cekcok antara DJ Misa dengan korban, dan kedua tersangka disebut membantu DJ Misa dalam aksi kekerasan tersebut. Atas perbuatannya, LTHT dan NTTT dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Terkait status hukum DJ Misa, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menerima surat permohonan penundaan keberangkatan dari pihak kepolisian sejak 8 Juni 2025. Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, menyatakan bahwa Imigrasi telah memperketat pengawasan di seluruh pintu keluar internasional di Batam, termasuk bandara dan pelabuhan. Namun, apabila DPO keluar melalui pelabuhan domestik, keberangkatan tersebut tidak terdeteksi oleh sistem Imigrasi.
Penerbitan red notice atau pencekalan terhadap DJ Misa masih menunggu pengajuan resmi dari pihak kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, manajemen First Club Batam belum memberikan keterangan resmi mengenai kejadian tersebut, sementara korban saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit dan telah didampingi kuasa hukumnya.(Red)