DPRD Batam Fasilitasi RDPU Konflik Karyawan Dua Perusahaan

Batam,Tintamediakepri.id. Untuk menyelesaikan perselisihan hubungan kerja antara mantan karyawan Ramlan Batahan dkk. dan manajemen PT Satria Global Persada, Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lagi. Dandis Rajagukguk, ST, Ketua Komisi IV, memimpin rapat tersebut secara langsung, dan dihadiri oleh Asnawati Atiq SE MM, Tapis Dabbal Siahaan, H. Hery Herlangga, ST, M.Ak., dan Sony Christianto, SE, M.Si.

Perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan pengawas ketenagakerjaan dari Provinsi Kepulauan Riau hadir pada rapat yang diadakan di ruang Komisi IV DPRD Batam. Untuk sementara, pihak pekerja Ramlan Batahan et al. datang bersama kuasa hukumnya untuk menunjukkan keinginan mereka untuk menyelesaikan masalah yang telah lama berlangsung.Sayangnya, seperti pada pertemuan sebelumnya, manajemen PT Satria Global Persada (SGP) tidak hadir secara langsung. Sebaliknya, mereka hanya mengutus kuasa hukumnya, dan tidak jelas apakah manajemen perusahaan atau jajaran direksi tidak hadir.

Kondisi ini menimbulkan ketegangan selama pertemuan. Dandis Rajagukguk, ketua Komisi IV, menyatakan penyesalan atas ketidakhadiran manajemen yang sebelumnya telah berjanji untuk hadir. Saat Dandis menegur kuasa hukum PT Satria, suaranya sempat meninggi.

Meskipun Anda berjanji akan menghadirkan pimpinan perusahaan ke rapat ini, Anda tidak melakukannya. Apa penyebabnya? Mungkinkah undangan kami ini tidak dimanfaatkan? Dandis menegaskan dalam pertemuan.Sikap manajemen PT Satria dinilai oleh Komisi IV sebagai tidak kooperatif dan mungkin mengabaikan proses mediasi yang diusahakan DPRD. Karena itu, Dandis membuat pernyataan tegas bahwa pekerja, bersama dengan Disnaker, harus menempuh jalur hukum untuk memperoleh keadilan atas hak-hak mereka yang belum dibayarkan.

Dandis menyatakan, “Kita di sini mengharapkan bisa dimediasi penyelesaiannya. Namun kalau begini, kita tegaskan saja sesuai ketentuan hukum. Tidak perlu lagi negosiasi.”

RDP ini menjadi catatan penting bagi DPRD Kota Batam dalam menangani berbagai jenis ketidakadilan hubungan industrial. Itu juga menjadi peringatan keras bagi bisnis yang tidak menghormati mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan yang adil dan terbuka.Selain itu, Komisi IV menggelar RDPU sebagai tanggapan atas pengaduan yang diajukan oleh tiga mantan karyawan PT Taka Marindo Trading (TMT) mengenai hak-haknya yang belum diselesaikan. Manajemen PT Taka, mantan karyawan, dan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia hadir dalam RDP ini.

Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa pihak manajemen telah berusaha untuk menyelesaikan hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Para mantan pekerja yang di-PHK, bagaimanapun, merasa penyelesaian tersebut bertentangan dengan perjanjian kerja yang mereka tandatangani dengan manajemen.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *