Batam,Tintamediakepri.id. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat koordinasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Kepariwisataan Daerah (RIPDA) Kota Batam.diruang rapat serba guna Dprd kota Batam,Selasa 7/10/2025
Sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait hadir dalam rapat lintas komisi ini, terutama Dinas Pariwisata Kota Batam dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam. Ketua Bapemperda DPRD Batam, Hj. Siti Nurlailah, ST, MT, memimpin rapat secara langsung, dan dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Batam, Muhammad Yunus Muda, SE, dan anggota dewan lainnya.
Dalam pernyataannya, Siti Nurlailah menekankan bahwa Peraturan Daerah Rencana Induk Kepariwisataan sangat penting bagi Kota Batam. Menurutnya, Perda ini akan memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengatur dan mengembangkan pariwisata Batam secara berkelanjutan.
Menurutnya, dengan adanya Perda ini, pertumbuhan pariwisata Batam akan lebih direncanakan, berkelanjutan, dan memiliki dasar hukum yang jelas, daripada hanya bersifat parsial dan sporadis. Nurlailah mengatakan, “Kami akan melihat ke depan bersama Dinas Pariwisata untuk melihat apakah Ranperda ini dapat diusulkan ke Propemperda pada tahun 2026.”
Beliau menyatakan bahwa Batam, salah satu tempat wisata terbaik di negara ini, membutuhkan kebijakan induk yang menyeluruh agar potensi wisata alam dan budayanya dapat dimaksimalkan. Dalam waktu dekat, Rencana Induk Kepariwisataan Daerah akan berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh pihak yang bertanggung jawab untuk mengembangkan program dan aktivitas pariwisata Batam.
Rapat koordinasi ini merupakan langkah awal dari Bapemperda DPRD Batam untuk memastikan bahwa proses penyusunan Ranperda berjalan sesuai dengan rencana pembangunan daerah dan untuk mengatasi masalah pengelolaan pariwisata di masa depan.
Setelah pertemuan tersebut, Bapemperda juga mengunjungi pengurus Askot PSSI Kota Batam. Rencana pengusulan Ranperda Olahraga Kota Batam adalah salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Selain itu, program pengembangan bidang olahraga membutuhkan dasar hukum yang jelas, terencana, dan berkelanjutan.(*)