BATAM – Dua Proyek Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kanwil Kemenag Kepri) menjadi sorotan publik menyusul diduga dua proyek konstruksi bernilai miliaran rupiah yang tidak selesai tepat waktu sesuai tahun anggaran yang tertera sesuai kontrak

Keterlambatan tersebut memunculkan pertanyaan terkait perencanaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan.
Proyek pertama adalah pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Proyek yang dikerjakan CV Bengkel Kreasindo Kepri dengan nilai kontrak Rp1.336.900.654 itu tidak rampung hingga akhir 2025.
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi proyek pada Jumat (9/1/2026), tidak ditemukan papan informasi kegiatan. Selain itu, sejumlah pekerja terlihat beraktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD), yang bertentangan dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Proyek kedua adalah pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 Madrasah Tsanawiyah (MTs) 1 Filial Batam tahap I. Proyek senilai Rp2.140.808.698,53 yang dikerjakan CV Eon Karya tersebut juga mengalami keterlambatan hingga melewati tahun anggaran 2025.
Selain persoalan waktu, aspek keselamatan kerja di proyek ini turut disorot. Pantauan pada Kamis (15/1/2026), sejumlah pekerja di lokasi terlihat tidak mengenakan APD sesuai ketentuan.
Kepala Kanwil Kemenag Kepri, Zoztafia, belum memberikan tanggapan meskipun telah dikonfirmasi oleh tim media ini.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan MTs 1 Filial Batam, Sulaiman, Senin 19/1/2026 kepada media ini membenarkan bahwa pengerjaan proyek tersebut mengalami keterlambatan hingga melewati tahun anggaran.
“Penyebab adanya pekerjaan tanah dan pekerjaan borepile yang membutuhkan waktu lebih dari prakiraan awal dan tenaga kerja yang kurang,” kata Sulaiman.
Ia menjelaskan bahwa kontrak proyek tersebut berakhir pada 24 Desember 2025, , Namun, menurutnya, progres saat ini telah melampaui angka tersebut dan bahkan ditargetkan rampung 100 persen setelah pengecoran yang dijadwalkan.
” itu udah selesai dicor sabtu kemarin Sabtu 17/1/2026 artinya pekerjaan itu udah selesai 100 persen dengan pengerjaan pondasi ,fisik dan pengecoran ,imbuhnya kepada media ini .Senin 19/1/2025 diseputaran tiban sekupang,kota Batam,dan untuk selanjutnya pekerjaannya akan dilanjutkan untuk anggaran 2026 ,katanya.
“Langkah-langkah yang telah dilakukan adalah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025. Berdasarkan PMK tersebut penyedia akan dikenakan denda,” katanya.
Sementara itu, PPK Proyek Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Batu Ampar, Yunus, kepada media ini ,Rabu ,21/1/2025 ketika dikonfirmasi media ini lewat pesan wa kepada media ini mengatakan ,”terkait keterlambatan penyelesaian ,kontraktor akan dikenakan denda.
“kontraktor akan dikenakan denda keterlambatan,.katanya.
ketika ditanya media ini alasan keterlambatan penyelesaian proyek tersebut beliau menjawab,dengan gampangnya mengatakan “info dari kontraktor ada pergantian Tukang,katanya kepada media ini dengan gamblang seolah olah tak ada pertanggung jawaban .
yang jadi pertanyaan segampang itukah pertanggung jawaban dalam sebuah pengawasan ?
Yang lebih membingungkan dengan keterlambatan penyelesaian proyek tersebut ,media ini bertanya terkait papan informasi proyek tersebut beliau menjawab “Kemarin plang itu ada pak,sembari mengirimkan foto papan proyek dan dibawahnya , mengatakan ,”Ketika mau pasang plang nama KUA
Plang itu di turunkan,Katanya dalam pesan wa.
Menanggapi temuan pekerja yang tidak menggunakan APD, kepada tim media Yunus menyatakan ,”pihaknya telah menekankan kewajiban penggunaan APD kepada seluruh pekerja. Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta di lapangan, di mana seluruh pekerja yang beraktivitas di lokasi proyek terpantau tidak menggunakan APD..
hingga berita ini diterbitkan Tim media ini akan terus menggali dan akan mengkonfirmasi kepada pihak yang bertanggung jawab termasuk kepala kanwil kemenag propinsi Kepri ,terkait permasalahan keterlambatan penyelesaian dua proyek Tersebut ……(Jabat)









