BATAM – Tintamediakepri.id. Sebuah tempat pijat di kawasan Komplek Dian Center, Nagoya, Batam, diduga kuat menjadi kedok praktik prostitusi terselubung. Good One Massage, yang secara resmi menawarkan jasa pijat, ternyata memberikan layanan seksual berbayar kepada pelanggan.
Berdasarkan penelusuran Tintamediakepri, tarif pijat di tempat tersebut dipatok Rp250 ribu untuk satu sesi selama satu setengah jam. Namun, pelayanan itu tidak sebatas pijat biasa.
“Massage Rp250 ribu sudah termasuk free hand job (pelayanan seksual menggunakan tangan),” ujar resepsionis Good One Massage ketika ditemui baru-baru ini.
Tak berhenti di situ, resepsionis juga menawarkan layanan lebih jauh. Dengan menambah Rp150 ribu, pelanggan disebut bisa langsung melakukan hubungan seksual di dalam kamar, lengkap dengan biaya sewa ruangan.
“Abang mau main ya, tambah Rp150 ribu, itu sudah termasuk kamar,” katanya.
Praktik tersebut jelas melanggar hukum, sebab menyamarkan prostitusi di balik usaha jasa pijat. Good One Massage berpotensi melanggar aturan perizinan usaha sekaligus pasal-pasal terkait prostitusi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 296 KUHP menyebutkan, siapa pun yang dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda.
Hal serupa ditegaskan dalam Pasal 506 KUHP, yang mengancam kurungan paling lama satu tahun bagi siapa pun yang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita.
Selain itu, bila terbukti ada unsur perekrutan atau eksploitasi, kasus ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman penjara 3 hingga 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Redaksi akan terus memantau perkembangan persoalan ini secara objektif dan melakukan konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam, Dinas Pariwisata Batam, Polsek Lubuk Baja, maupun Polresta Barelang.(jabat)