Batam,Tintamediakepri.id. Pembekuan izin berlayar(suspen) Kapal Sumber Indah berujung pada aksi orasi damai yang dilakukan oleh para nelayan dan kru kapal dikantor syahbandar pelayanan perikanan Batam mendapat perhatian khusus dari komisi 1 Dprd propinsi kepulauan riau.
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin,hadir ditengah tengah para nelayan yang sedang melakukan orasi.
Wahyu mengatakan, dirinya menerima laporan dari nelayan bahwa mereka tidak dapat melaut, sementara kondisi cuaca di Kepri menjelang akhir tahun akan semakin tidak menentu.
“Kemungkinan mulai bulan November hingga Februari kapal tidak bisa berlayar
Ia menemukan, kendala izin berlayar disebabkan aturan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap yang menetapkan kuota minimum dan maksimum hasil tangkapan setiap kali melaut.
Terkait pembekuan ijin berlayar Kapal Sumber Indah, wahyudi mengatakan ‘bahwa adanya aturan dari dirjen perikanan Tangkap untuk setiap berangkat berlayar ada kuota manimum dan maksimum ,ketika tidak memenuhi kuota yang ditentukan secara otomatis sistemnya dari pusat terblokir langsung merah.
,”setiap kapal yang berangkat berlayar ada aturan dari dirjen perikanan tangkap untuk kuota minimum dan maksimal dan kapal sumber indah ini tidak mendapat kuota yang ditetapkan oleh dirjen perikanan tersebut dan menjadi catatan bagi dirjen tangkap .
Lebih lanjut wahyu mengatakan pihak syahbandar di Batam sedang mengupayakan agar suspen terhadap kapal tersebut bisa dibuka kembali sehingga kapal tersebut bisa berlayar kembali secepatnya.
“dari 12 kapal Hanya satu kapal yang terdampak, tapi karena rasa solidaritas, 11 kapal lain memilih tidak berangkat. Jadinya ada ratusan nelayan yang berhenti melaut,” ungkapnya menambahkan.
Kalau kondisi ini tetap berlarut larut, menurut Wahyu, dapat menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya defisit pasokan ikan di batam .
DPRD Kepri, lanjut Wahyu, akan menelusuri masalah ini ke pemerintah pusat. Ia sudah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Perizinan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Nelayan menilai kebijakan tersebut merugikan, sementara pihak syahbandar menyatakan mereka tidak memiliki wewenang untuk membuka ‘suspend’ yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, mereka hanya mengeluarkan izin sesuai arahan dari pusat.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Dprd dan juga pemilik kapal dan pihak syahbandar perikanannelayan kembali mrnuju pelabuhan dengan damai (jabat)