Batam,Tintamediakepri.id.kementerian kelautan dan perikanan (kkp) melalui pangkalan PSDKP Batam Sosialisasikan PP No 25 Tahun 2025 dan PP No 28 Tahun 2025, yang di gelar dalam kegiatan Coffee Morning bertempat di aula Psdkp Batam,kamis ,2/10/2025
Insan Budi Mulia, Ketua Tim Kerja Hukum Sekretariat Ditjen PSDKP KKP.memberikan pemaparan terkait PP tersebut ,mulai dari keuntungan dan kemudahan yang diperoleh menyangkut perizinan dan pengawasan baik pemerintah dan pelaku usaha disektor kelautan dan perikanan hingga sanksi sanksi terhadap pelaku usaha.

Dengan Diterbitkannya peraturan pemerintah 25 /2025 dan 28/2025 pengusaha akan lebih gampang dan lebih cepat dalam pengurusan Perizinan
“Ada penegasan terkait Service Level Agreement (SLA) dan persyaratan dasar perizinan. Semua lembaga penerbit izin kini terikat standar waktu dan kualitas layanan,”ujar insan Budi Mulia.
Sementara ditempat terpisah salah satu pempinan perusahaan PT.Hasil Laut sejati Pak Atak ,yang mengelola usaha dibidang sektor perikanan menyambut baik sosialisasi Peraturan pemerintah tersebut, dengan Diterbitkannya PP 25/2025 dan PP28/2025 sangat membantu, pengusaha lebih mudah dalam pengurusan ijin yang selama ini berbelit belit dan banyak birokrasi ,jadi kalau begini kan cukup satu birokrasi aja yang kita hadapi jadi tak repot ,katanya ,
‘kita menyambut baik dengan disosialisasikanya PP 25 /2025 dan PP 28/2025 Ini apalagi dari pemaparan tersebut sangat membantu bagi kami pengusaha ,ya mudah mudahan bisa berjalan dengan baik dan diterapkan jadi tidak berbelit belit lagi birokrasi kita , ini cukup bagus ,katanya (jabat)