Kejati Kepri Umumkan Capaian Penanganan Tipikor Sepanjang 2025 dalam Momen Hakordia

Tanjung pinang,Tintamediakepri.id.Dalam rangka Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 dan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta peraturan lainnya terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mempublikasikan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi, Senin (08/12/2025).

Capaian kinerja tersebut mencakup periode Januari hingga Desember 2025 sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

a. Perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau:

  1. Penyelidikan sebanyak 6 (enam) perkara
  2. Penyidikan sebanyak 9 (sembilan) perkara
  3. Pra penuntutan sebanyak 15 (lima belas) perkara

b. Perkara tindak pidana korupsi yang ditangani seluruh jajaran Pidsus Kejaksaan se-Kepri:

  1. Penyelidikan sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) perkara
  2. Penyidikan sebanyak 42 (empat puluh dua) perkara
  3. Pra penuntutan sebanyak 45 (empat puluh lima) perkara
  4. Penuntutan sebanyak 56 (lima puluh enam) perkara
  5. Eksekusi badan/orang sebanyak 38 (tiga puluh delapan) perkara

c. Perkara tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai, pajak) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):

  1. Pra penuntutan sebanyak 32 (tiga puluh dua) perkara
  2. Penuntutan sebanyak 41 (empat puluh satu) perkara
  3. Upaya hukum sebanyak 19 (sembilan belas) perkara
  4. Eksekusi badan/orang sebanyak 28 (dua puluh delapan) perkara

d. Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan: – Rp24.554.916.282,06 (dua puluh empat miliar lima ratus lima puluh empat juta sembilan ratus enam belas ribu dua ratus delapan puluh dua koma nol enam rupiah)
– US$ 272.497 (dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh tujuh dolar)

e. Pengembalian kerugian keuangan negara: – Rp18.615.180.423,01 (delapan belas miliar enam ratus lima belas juta seratus delapan puluh ribu empat ratus dua puluh tiga koma nol satu rupiah)
– US$ 272.497 (dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh tujuh dolar)

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, mengapresiasi kinerja seluruh jajaran bidang tindak pidana khusus di wilayah Kepri. Ia berharap capaian ini dapat menjadi bahan introspeksi dan evaluasi untuk peningkatan kinerja di tahun 2026.

“Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Provinsi Kepulauan Riau,” tutup Kajati Kepri.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *