Batam,Tintamediakepri.id. Ketua GRIB Jaya Provinsi Kepulauan Riau, Rudi Widjaja, menegaskan bahwa kepengurusan yang sah di Kepri saat ini hanya berada di tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi, sesuai SK mandat tertanggal 12 Desember 2025.
“Untuk saat ini, sesuai SK mandat tertanggal 12 Desember 2025, kepengurusan yang sah di Kepri baru ada di tingkat DPD Provinsi,” ujar Rudi Widjaja, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, mandat kepengurusan di tujuh kabupaten dan kota telah berakhir per 12 Desember 2025. Karena tidak ada perpanjangan maupun penerbitan SK baru, maka seluruh struktur di tingkat tersebut dinyatakan tidak aktif dan tidak memiliki legalitas.
“Mandat kepengurusan tujuh kabupaten dan kota yang sebelumnya telah saya keluarkan, seluruhnya berakhir masa berlakunya pada tanggal 12 Desember 2025,” tegasnya.
Rudi juga menegaskan bahwa saat ini belum ada pihak yang mengajukan perpanjangan atau pembentukan kepengurusan baru.
“Untuk sementara, kepengurusan di tujuh kabupaten dan kota se Kepri masih kosong dan belum memiliki dasar hukum organisasi,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar tidak ada kegiatan yang mengatasnamakan GRIB Jaya di tingkat kabupaten dan kota tanpa mandat resmi dari DPD Kepri.
“Apabila ada kegiatan yang mengatasnamakan GRIB Jaya di tingkat kabupaten dan kota tanpa mandat resmi, maka dapat dipastikan kegiatan tersebut tidak sah secara organisasi,” tegasnya.
Rudi menambahkan bahwa DPD GRIB Jaya Kepri tetap membuka ruang komunikasi bagi pihak yang ingin membentuk kepengurusan baru sesuai mekanisme organisasi.
“Silakan berkoordinasi secara resmi. Kami terbuka, selama semua dijalankan sesuai dengan aturan organisasi,” pungkasnya.(**)









