Batam ,Tintamediakepri.id .pengelolaan parkir harus benar benar diawasi sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah kota Batam.
Kategori parkir di kota Batam dibagi menjadi 2 bagian yaitu parkir khusus dan parkir umum.
Bobroknya pengawasan terkait parkir tersebut dikota Batam mendapat kritikan keras dari ketua lembaga swadaya masyarakat GEBUKI KOTA BATAM ,Thomas.A.E.
Selasa ,13 mei 2025 ketika dijumpai media ini disalah satu warung kopi di sekitaran tiban kepada awak media ini Thomas menuturkan bahwa banyaknya kendaraan roda 2 dan roda 4 dikota Batam seharusnya pendapatan parkir dikota Batam udah melebihi target, apalagi saat ini tarif parkir saat ini yang sebelumnya 1000 rupiah sekarang sudah2000 rupiah untuk roda 2 dan roda 4 sebelumnya 2000 sekarang sudah menjadi 4000 rupiah.
Menurut perkiraan Thomas, jika dilihat dari banyaknya jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Kota Batam seharus pendapatan dari sektor parkir tepi jalan harus melebihi target.
Tetapi berdasarkan informasi yang dihimpunnya pendapatan dari sektor parkir tepi jalan masih jauh dari yang ditargetkan.
,”Pembuatan karcir parkir itu melalui pengesahan dari Anggota DPRD Kota Batam dan mengenai tarif parkir tepi jalan umum tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir, Saya pernah melihat juru parkir cekcok dengan sipengendara, karena ia parkir di jalan umum hanya sebentar tidak sampai 5 menit, si pengendara menunggu istrinya mengambil uang ke ATM yang tidak jauh dari lokasi dia parkir,” katanya.
Melihat ini saya saya harap kadishub kota Batam ,Salim lebih mengawasi lagi juru juru parkir di kota Batam,
Tomas juga menyoroti saat ini banyaknya lokasi jalan raya yang di gunakan untuk dijadikan lahan parkir yang seyogianya menjadi jalan raya yang dibangun pemerintah ,tambahnya .Atau Jangan jangan kadishub Salim tidak tau tupoksinya ,” tutupnya (jaresman Sijabat)