Batam,Intamediakepri.id. Hingga akhir Desember 2025, kinerja Bea Cukai Batam tercatat menunjukkan perkembangan yang positif, baik dalam aspek pengawasan maupun pelayanan. Penguatan fungsi pengawasan tercermin dari jumlah penindakan yang terus meningkat sepanjang tahun berjalan.
Dalam bidang pengawasan, Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 2.148 Surat Bukti Penindakan (SBP). Penindakan tersebut didominasi Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau sebanyak 766 SBP dan barang penumpang sebanyak 365 SBP. Selain itu, penindakan juga dilakukan terhadap uang tunai sebanyak 85 SBP serta narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) sebanyak 61 SBP.
Dari keseluruhan penindakan tersebut, nilai barang hasil penindakan mencapai Rp224,09 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp49,42 miliar. Secara rinci, pengamanan BKC hasil tembakau mencapai 28.406.234 batang dengan estimasi nilai Rp49,69 miliar dan potensi kerugian negara Rp25,56 miliar. Sementara itu, penindakan BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tercatat sebanyak 4.808,82 liter dengan nilai sekitar Rp3,29 miliar dan potensi kerugian negara Rp448,2 juta.
Sejalan dengan penguatan penegakan hukum, Bea Cukai Batam juga melaksanakan 23 penyidikan sepanjang tahun 2025. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 14 penyidikan, menandakan konsistensi pengawasan dari hulu hingga hilir. Selain itu, optimalisasi penerimaan cukai melalui mekanisme Ultimum Remedium dilakukan terhadap 56 Laporan Pelanggaran dengan total nilai Rp6,8 miliar, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 16 laporan dengan nilai Rp2,2 miliar.
Dalam upaya perlindungan masyarakat, penindakan di bidang narkotika, psikotropika, dan prekursor diperkirakan mampu menyelamatkan 5.345.475 jiwa serta menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp8,5 triliun.
Dari sisi penerimaan negara, Bea Cukai Batam berhasil merealisasikan penerimaan sebesar Rp847,6 miliar atau 142,56 persen dari target tahun 2025 sebesar Rp594,55 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari Bea Masuk sebesar Rp364,52 miliar, Bea Keluar Rp414,97 miliar, dan Cukai Rp68,11 miliar. Capaian ini menegaskan peran Bea Cukai Batam sebagai revenue collector yang optimal dalam menjaga penerimaan negara.
Pada aspek pelayanan, Bea Cukai Batam terus melakukan berbagai inovasi, antara lain melalui program EPIC100, Dokap Online, Single Submission Quarantine–Customs, serta Customs Visit Customer. Upaya tersebut berdampak pada peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat yang naik dari 3,69 pada Triwulan I menjadi 3,72 pada Triwulan II dan mencapai 3,74 pada Triwulan III dengan kategori “Sangat Baik”.
Selain itu, Bea Cukai Batam juga menerima berbagai apresiasi dari pihak eksternal atas sinergi dan inovasi yang dilakukan. Penghargaan tersebut antara lain dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, sejumlah perusahaan pengguna jasa seperti PT Timas Suplindo, PT Musim Mas, PT Sat Nusapersada Tbk, PT Xiaomi Technology, dan PT Jamkrindo Batam, serta penghargaan Eco Office Platinum dan Tribun Awards 2025.
Berbagai capaian tersebut menegaskan komitmen Bea Cukai Batam dalam memperkuat fungsi pengawasan secara tegas dan terukur, sekaligus menghadirkan pelayanan yang responsif, transparan, dan inovatif. Ke depan, Bea Cukai Batam akan terus memperluas kolaborasi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, pelaku usaha, dan masyarakat guna menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan kondusif di wilayah Batam.(*)









