KKP Bertindak, Tambang Pasir Ilegal di Pulau Citlim Karimun Disetop

Batam,Tintamediakepri.id. KKP memutuskan untuk menghentikan tambang pasir ilegal di Pulau Citlim, Karimun karena proyek yang tidak sesuai dengan rekomendasi akan merusak ekosistem laut.

Pada hari Sabtu, 19 Juli 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasi penambangan pasir di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, bertanggung jawab langsung atas pemasangan plang penghentian sementara.

Bacaan Lainnya

Ipunk menjelaskan bahwa karena tambang galian pasir tersebut berada di pulau-pulau kecil, pengelolaannya memerlukan rekomendasi dari Komisi Keselamatan dan Kesehatan (KKP).

Ipunk mengatakan, “Kami dari KKP, Ditjen PSDKP berada di Pulau Citlim, saat ini melaksanakan perintah undang-undang untuk menghentikan sementara kegiatan di pulau ini.” Ia menjelaskan bahwa tambang pasir yang beroperasi sejak 2019 melanggar peraturan karena tidak menerima surat rekomendasi dari KKP tentang cara memanfaatkan pulau kecil.Pulau Citlim memiliki luas sekitar 23 kilometer persegi, yang membuatnya termasuk pulau kecil. Berdasarkan aturan, pulau dengan luas di bawah 100 kilometer persegi harus mendapatkan rekomendasi dari KKP.

“Karena belum ada rekomendasi untuk pengelolaan aktivitas tambang di Pulau Citlim ini, kami hadir. KKP hadir untuk menghentikan sementara,” katanya.

Selain itu, Ipunk menyatakan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat bahwa galian pasir di Pulau Citlim menyebabkan lumpur masuk ke laut saat hujan, yang dikhawatirkan akan menutupi terumbu karang dan berpotensi merusak ekosistem perairan sekitarnya. “Ketika hujan, lumpurnya sampai ke laut akan menutupi terumbu karang, itu akan merusak terumbu karang. Tidak boleh kegiatan di pulau-pulau sampai merusak terumbu karang.”Ipunk menambahkan bahwa dengan penghentian sementara ini, perusahaan harus mengawasi rekomendasi KKP tentang pemanfaatan pulau kecil.

Ipunk mengatakan, “Seiring dengan itu, tim dari Pangkalan PSDKP Batam akan melakukan pemeriksaan bersama Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PRL) untuk mengetahui kerugian akibat aktivitas tambang ini.”

PT Jeni Prima Sukses dan Kepala Desa Buluh mendukung penegakan hukum oleh KKP. Direktur PT Jeni Prima Sukses, Jacky, mengatakan bahwa mereka telah mengajukan izin online, tetapi ditolak dua kali oleh sistem, sehingga mereka belum menerima surat rekomendasi.Dengan produksi 10.000 ton pasir per hari, tambang pasir ini menghasilkan pasir untuk dikirim ke berbagai wilayah di Kepri, terutama ke Pulau Batam. Perusahaan melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, Pasal 4 ayat (1) huruf f dan i, dan Lampiran 1 Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 huruf D juncto Pasal 7 ayat (1) Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Sekitarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *