Batam,Tintamediàkrpri.id. Komisi III DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek reklamasi laut PT Vesinter Indonesia di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, pada Selasa (4/3/2025). Sidak ini diikuti oleh sejumlah anggota Komisi III, di antaranya Walfentius Tindaon (Partai Golkar), Jamson Silaban (PDIP), M. Rizky Aji Perdana (PKN), dan M. Dycho Barcelona Maryon (Partai Nasdem).
Proyek reklamasi yang telah berlangsung beberapa bulan ini mendapat sorotan tajam dari Komisi III DPRD Batam karena dianggap berdampak buruk bagi lingkungan dan kelestarian perairan laut Batam. Selain itu, proyek ini diduga belum mengantongi izin cut and fill, AMDAL, dan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Jamson Silaban mengatakan, sidak dilakukan sebagai respons terhadap laporan dari nelayan pesisir yang merasa terganggu akibat proyek reklamasi ini. Ia menyebutkan, dampak penimbunan laut yang dilakukan untuk perluasan area perusahaan tersebut telah mengganggu mata pencaharian nelayan.
Walfentius Tindaon juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Vesinter Indonesia, mengingat perusahaan tersebut enggan menemui Komisi III DPRD Batam meskipun telah dipanggil. Ia juga menyebutkan, proyek reklamasi yang ditargetkan seluas 6 hektare kini telah mencapai 50 persen penimbunan.
Nelayan setempat, salah satunya berinisial S, mengungkapkan kekhawatirannya atas dampak proyek reklamasi, seperti perubahan warna air laut yang kini menjadi keruh dan berwarna kuning, serta penurunan hasil tangkapan ikan yang drastis. Meskipun sempat ada kompensasi dari perusahaan, para nelayan merasa tidak bisa berbuat banyak.
Komisi III DPRD Batam berjanji akan terus mengawasi proyek ini dan mengingatkan pihak terkait untuk lebih memperhatikan dampak lingkungan serta kelestarian perairan Batam.(hms)