Kuasa Hukum Nahkoda kapal kayu KM Rizki Laut-IV,Akan Ajukan Praperadilan

Batam,Tintamediakepri.id. Agustinus Nahak,Kuasa hukum Fahyumi, nahkoda kapal kayu KM Rizki Laut-I, menggelar konferensi pers di lobi Swiss Bell Hotel, Harbour Bay, pada Senin, 2 Juni 2025 sore. 

Ia  menyatakan akan mengajukan praperadilan terhadap Direktur Reskrimsus Polda Kepri terkait penangkapan kiennya yang  dinilai tidak mengikuti prosedur .

“Kami akan mengajukan praperadilan atas kasus ini karena tidak mungkin SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) keluar dalam satu hari,” tegas Agustinus Nahak.

Dalam hal ini Ia juga menyoroti fakta bahwa penangkapan yang dilakukan pada hari libur nasional, yang menurutnya mengindikasikan ketidaktransparanan dalam proses penyelidikan. 

Penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai dipaksakan, mulai dari kronologi penangkapan, pemeriksaan, hingga penerbitan SPDP yang terlalu cepat. 

“Apalagi kasus ini terjadi saat libur nasional. Langkah praperadilan mutlak diperlukan,” ungkapnya.

 Nahak Agustinus juga  telah mendatangi Polda Kepri untuk mengajukan perlindungan hukum, penangguhan penahanan, serta meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Selain itu beliau juga menuturkanakan  berencana  audiensi dengan Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin. “Kami akan membela klien ini karena banyak pelanggaran prosedur oleh Ditreskrimsus dalam menangani kasus ini,” tegasnya.  

Penangkapan di Hari Libur Nasional

Kejadian bermula pada Kamis dini hari, 29 Mei 2025—bertepatan dengan hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih. Sekitar pukul 00.30 WIB, KM Rizki Laut IV berlayar dari Tanjung Puncak menuju perairan Kabel. Setelah menyelesaikan kegiatan, kapal kembali melintasi perairan Tanjung Undap dalam kondisi normal.

Diketahui sekitar pukul 01.00 WIB, kapal tersebut didekati oleh sebuah speedboat sipil bermesin 20 PK yang membawa lima pria bersenjata laras panjang. Tanpa menunjukkan surat perintah, mereka naik ke kapal, menyita ponsel seluruh kru termasuk milik kapten kapal, dan mengambil alih kemudi tanpa menyertakan berita acara penyitaan.

“Petugas menodongkan senjata, menyita alat komunikasi, serta mengambil alih kemudi tanpa dasar hukum yang sah. Ini adalah bentuk intimidasi,” tegas kuasa hukum.

Sekitar pukul 03.00 WIB, kapal dilaporkan kandas di daerah berpasir karena air laut mulai surut. Tidak ditemukan adanya kerusakan kapal, tumpahan minyak, atau korban jiwa.

Penyitaan BBM Diduga Tanpa Prosedur Hukum

Pada 30 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB hingga malam hari, dua kru kapal diperiksa dan kemudian dipulangkan, sementara kapten tetap ditahan. Surat perintah penangkapan baru disampaikan kepada istri kapten setelah proses penahanan berlangsung.

Di hari yang sama, sebanyak 11.120 liter BBM disedot dari kapal menggunakan dua truk tangki tanpa disertai berita acara penyitaan, tanpa kehadiran kapten kapal, dan tanpa surat perintah penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Ini pelanggaran serius terhadap Pasal 38 KUHAP. Tidak ada berita acara, tidak ada saksi, dan tidak ada keterlibatan tersangka saat penyitaan. BBM dikatakan akan dititipkan ke PT Rizky Barokah Madani, namun tidak jelas bagaimana mekanismenya,” ujar  Nanak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *