Batam, Tintamediakepri.id. – Komitmen Bea Cukai Batam dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi kelestarian lingkungan kembali dibuktikan melalui penindakan terhadap praktik perdagangan kayu ilegal. Pada Rabu (3/12) dini hari, Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil menghentikan KM Rasidin di Perairan Pulau Hangop karena kedapatan mengangkut muatan kayu balok tanpa dokumen resmi.
Kapal yang diketahui berlayar dari Tanjung Samak menuju Batam itu membawa empat orang awak. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1.250 keping balok kayu yang tidak disertai dokumen legal. Seluruh muatan beserta kapal langsung diamankan untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menuturkan bahwa barang bukti tersebut telah diserahkan kepada Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, Lajahidi, guna proses hukum oleh pihak berwenang di bidang kehutanan.
“Perdagangan kayu ilegal tidak hanya mengganggu penerimaan negara dan tata kelola hasil hutan, tetapi juga memberi ancaman serius terhadap lingkungan. Jika kayu-kayu tersebut berasal dari penebangan liar, dampaknya dapat memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor,” ujar Zaky.
Ia juga menegaskan bahwa peningkatan pengawasan ini merupakan bentuk dukungan Bea Cukai terhadap upaya pelestarian lingkungan, memastikan aktivitas perdagangan di wilayah perairan Batam berjalan sesuai aturan tanpa merusak ekosistem.(**)









