Opung Pimpin Operasi Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Kampung Jabi Nongsa
Batam – Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Kampung Jabi, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, pada Senin (6/10/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Ditpam BP Batam dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan otorita BP Batam serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Opung, salah satu petugas senior Ditpam yang dikenal tegas dan berkomitmen tinggi dalam menjalankan tugas di lapangan. Di bawah koordinasinya, tim Ditpam menertibkan sejumlah titik lokasi yang diketahui menjadi tempat aktivitas penambangan pasir tanpa izin.
Beberapa titik yang menjadi sasaran penertiban diketahui berada di dekat kawasan permukiman warga Jabi serta tidak jauh dari Wilayah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif, baik terhadap keselamatan warga sekitar maupun terhadap aspek keselamatan penerbangan di wilayah tersebut.
Dalam keterangannya, Opung menjelaskan bahwa kegiatan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemberitaan di sejumlah media massa yang menyoroti maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Nongsa. Ia menyampaikan bahwa Ditpam BP Batam segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan.
,” Kita Dari Bp Batam tidak ada membekingi terkait tambang pasir ,kita selalu berusaha menertibkan segala bentuk kegiatan tambang pasir ilegal ini ,ujarnya.
“Penindakan ini merupakan bentuk respon cepat atas informasi yang beredar di masyarakat. Kami bertindak untuk memastikan seluruh kegiatan penambangan tanpa izin dapat dihentikan, khususnya yang berpotensi mengganggu keselamatan lingkungan dan aktivitas penerbangan,” ujar Opung.
Lebih lanjut, Opung mengimbau agar para pelaku tambang segera menghentikan seluruh aktivitas ilegal tersebut. Ia juga menegaskan bahwa Ditpam BP Batam akan melakukan pengawasan rutin secara berkala guna mencegah terulangnya kembali kegiatan serupa di lokasi tersebut maupun di wilayah lainnya di Batam.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, serta menjadi langkah konkret dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah kerja BP Batam.(Jabat)