Batam,Tintamediakepri.id. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mencabut segel penghentian sementara proyek pembangunan terminal khusus (tersus) dan reklamasi di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, pada Selasa (20/05).
Kepala Pangkalan PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang, menjelaskan pencabutan segel penghentian sementara dilakukan karena pihak perusahaan yakni PT. TBJ telah memenuhi kewajibannya terkait pengurusan perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Sebelumnya, perusahaan tersebut terbukti melakukan reklamasi seluas 1.670 meter persegi tanpa mengantongi izin PKKPRL. Oleh sebab itu, aktivitas perusahaan sempat dilakukan tindakan lain berupa penghentian sementara melalui penyegelan lokasi oleh tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K),” terang Semuel Sandi di lokasi, Selasa (20/5).
Semuel melanjutkan bahwa atas tindakan pelanggaran yang dilakukan, pihak PT. TBJ dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp17 juta dan pihak perusahaan telah menyelesaikannya. Semuel menekankan bahwa izin PKKPRL sangat penting karena menjadi dasar legal bagi segala aktivitas pemanfaatan ruang laut, termasuk kegiatan reklamasi.
“Izin PKKPRL bukan sekadar formalitas, tapi bentuk perlindungan ruang laut agar pemanfaatannya tidak merugikan ekosistem maupun masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terus dilakukan untuk mencegah praktik reklamasi ilegal yang kerap merugikan keberlanjutan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Semuel menyayangkan, bahwa sempat beredar kabar plang segel dicopot sendiri oleh pihak perusahaan. Semuel menegaskan bahwa kabar tersebut tidaklah benar.
“Pencabutan plang yang beredar di media tidak benar. Pencabutan hanya dilakukan oleh petugas setelah sanksi administrasi dipenuhi,” tegas Semuel.
PSDKP Batam akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri. Hal ini sebagai upaya pencegahan terhadap potensi kerusakan lingkungan dan pelanggaran tata ruang laut yang semakin masif.(*/Humas))