Batam,Tintamediakepri.id. Diduga ilegal Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam melakukan pendalaman perihal aktivitas pertambangan di Pulau Citlim, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL).
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman dan belum dapat mengambil kesimpulan mengenai legalitas atau dampak lingkungan dari aktivitas tersebut. Ia menegaskan pentingnya koordinasi dengan berbagai instansi terkait sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Di Pulau Citlim itu ada izinnya, terbit. Kami harus berkoordinasi dengan PTSP dan ESDM Kepri. Kita butuh proses untuk itu,” kata Semuel saat diwawancarai olrh media pada Jumat 28 Juni 2025.
Pendalaman itu adalah tindak lanjut dari monitoring dan evaluasi aktivitas pertambangan di Pulau Citlim beberapa waktu lalu. Hasil sementara menunjukkan adanya tiga izin usaha pertambangan (IUP) yang masih tercatat, namun hanya satu IUP yang saat ini aktif beroperasi.
“Kemarin kami hanya lakukan monitoring saja dan evaluasi. Kami temukan masih ada tiga IUP, tapi hanya satu IUP yang aktif. Ya seperti di video itu, kondisinya seperti itu,” ucapnya.
IUP yang aktif tersebut diketahui dimiliki oleh PT Jenni. Sementara dua lainnya, meskipun izinnya masih tercatat, tidak menunjukkan aktivitas di lokasi saat dilakukan pengecekan.
“Yang aktif itu yang PT Jenni. Dua lagi, pantauan kami kemarin tidak ada kegiatan. IUP-nya ada,” ujar Semuel.
Hal itu karena masih adanya izin resmi pada ketiga perusahaan tersebut, PSDKP belum dapat menyatakan adanya pelanggaran hukum atau kerusakan lingkungan.
Lebih lanjut, Semuel menekankan bahwa PSDKP tidak dapat bertindak secara sepihak. Langkah lanjutan akan ditentukan melalui koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas ESDM, dan pihak perizinan.
“Iya, kita sedang pendalaman dan koordinasi dengan instansi terkait. Tentu nanti kita akan rapat dan tentukan langkah yang harus kita sepakati. PSDKP tidak bisa bertindak sendiri. Harus berkoordinasi dengan DLH dan lainnya,” kata Samuel.
“Karena ada itu, kami juga belum bisa berkesimpulan bahwa itu ilegal. Kami tidak bisa menyatakan bahwa itu merusak lingkungan,” ucapnya.
Baca juga: Bupati Karimun Respons Pulau Citlim Digunduli Aktivitas Tambang, Ini Katanya
Sebelumnya, melansir laman KKP, Tim KKP menemukan satu perusahaan pemilik IUP yang masih aktif melakukan penambangan pasir sementara dua perusahaan lain sudah tidak beroperasi karena habis masa IUP-nya. KKP juga menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai.
Hasil sidak ini akan ditindaklanjuti dengan pengawasan dan penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sebagai langkah penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rawan terhadap eksploitasi ilegal.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pulau-pulau kecil memiliki peranan besar menjaga kelestarian ekosistem kelautan perikanan secara keseluruhan. Untuk itu KKP mengatur kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan disekitarnya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, sebagai komitmen memperkuat perlindungan ekosistem laut dan pesisir di Indonesia. (Sumber ulasan.co)









