Batam,Tintamediakepri.id. Aktivitas pengeluaran atau pengiriman barang melalui Pelabuhan Rakyat Pak Amat, Sekupang, Batam, menjadi sorotan. Pasalnya, pelabuhan tersebut bukan kawasan pabean, namun tetap digunakan sebagai jalur pengeluaran barang dari wilayah Batam tanpa pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum.
Pantauan awak media Tintamediakepri.id. aktivitas pengangkutan sembako, buah-buahan, bahan bangunan, serta berbagai barang lainnya berlangsung setiap hari melalui Pelabuhan Rakyat Pak Amat menuju Kabupaten Karimun dan sejumlah daerah lain.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB wajib dilakukan di pelabuhan yang ditunjuk.
Ayat (2) pasal yang sama menegaskan pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelabuhan yang telah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan telah mendapatkan penetapan sebagai kawasan pabean.
Ketentuan ini diperkuat kembali dalam ayat (3), yang menyebutkan bahwa untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara menetapkan kantor pabean, kawasan pabean, dan pos pengawasan pabean.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (Kapolsek KKP) Batam, AKP Zharfan Edmond, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/2/2026) terkait aktivitas pengeluaran barang melalui Pelabuhan Pak Amat, menyatakan akan mengarahkan anggota Polsek KKP Batam untuk melakukan penyelidikan di pelabuhan tersebut.
“Terima kasih informasinya. Saya arahkan anggota untuk lidik di pelabuhan tersebut,” tukas Kapolsek. (Jbt/tim)









