Pemko Batam Dorong Ranperda Adminduk, Amsakar: Fondasi Pemerintahan Dimulai dari Data Akurat

Batam,Timtamediakepri.id. Pemko Batam mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan sistem layanan publik. Dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Batam pada Senin, 21 Juli 2025, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan langsung usulan tersebut.

Dalam pidatonya, Amsakar menegaskan bahwa administrasi kependudukan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berkeadilan. Ia mengatakan bahwa data kependudukan yang akurat dan dapat diandalkan sangat penting untuk perencanaan pembangunan, pembagian sumber daya, pelayanan publik, dan penegakan hukum.

Bacaan Lainnya

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Amsakar menyatakan bahwa administrasi kependudukan adalah kewajiban konstitusional dan moral yang harus dilakukan pemerintah daerah. Ini adalah wujud kehadiran negara dalam setiap fase kehidupan warganya.Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, rancangan undang-undang ini dibuat. Peraturan tersebut memberikan pemerintah kabupaten/kota tanggung jawab penuh untuk mengelola administrasi kependudukan secara teknis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, menurut Amsakar.

Amsakar juga menekankan dinamika pertumbuhan penduduk yang signifikan di Kota Batam. Penduduk Batam akan mencapai 1.342.038 pada tahun 2024, menurut data dari Direktorat Jenderal Dukcapil. Menurutnya, sistem pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan terintegrasi diperlukan untuk memenuhi tuntutan pertumbuhan tersebut.

“Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk menghadirkan layanan administrasi yang PRIMA, yaitu Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani, dan Akuntabel,” katanya.Rancangan yang diajukan mencakup beberapa perubahan signifikan. Beberapa di antaranya adalah penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan data kependudukan; penyederhanaan persyaratan administratif, termasuk penghapusan surat pengantar RT/RW; dan penyesuaian aturan dengan peraturan nasional, yang mencakup perlindungan data pribadi. Seluruh layanan administrasi kependudukan akan tetap gratis, kata Amsakar.

Berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 40 Tahun 2024, raperda ini telah dimasukkan ke dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Batam Tahun 2025. Dengan memasukkan Ranperda ini ke dalam program prioritas legislasi daerah, eksekutif dan legislatif menunjukkan komitmen untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Amsakar berharap agar Ranperda ini segera dibahas bersama oleh Pemerintah Kota dan Panitia Khusus DPRD Kota Batam sesuai dengan prosedur.Selain itu, ia mengucapkan terima kasih atas upaya semua pihak, terutama DPRD Kota Batam, untuk meningkatkan pelayanan kependudukan.

Kami ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan perlindungan hukum, pengakuan identitas, dan pelayanan yang setara melalui Ranperda ini. Amsakar menyimpulkan, “Ini merupakan bagian dari mewujudkan pemerintahan yang hadir dalam setiap aspek kehidupan masyarakat(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *