Pemko Batam Tertibkan 519 Titik Reklame dalam Sepekan

Batam,Tintamediakepri.id. Selasa, 24 Juni 2025, Jefridin, Sekretaris Daerah Kota Batam dan Ketua Tim Task Force Penertiban Reklame, menyampaikan laporan kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, tentang kemajuan dalam penertiban reklame di Kota Batam.

Data rekapitulasi yang dilakukan pada 21 Juni 2025 menunjukkan bahwa 519 titik reklame telah dibongkar secara mandiri oleh pemilik dari 32 biro reklame yang berbeda.

Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 681 titik reklame yang tidak memiliki izin atau menyalahi ketentuan di Batam, penertiban reklame ini dilakukan.

Pemerintah Kota Batam berterima kasih atas kerja sama yang ditunjukkan oleh para pemilik usaha reklame yang telah mengikuti surat pemberitahuan dan melakukan pembongkaran secara mandiri. Tenggat waktu yang ditetapkan adalah tiga puluh hari sejak surat pemberitahuan dikirimkan, atau sampai akhir Juni 2025. Reklame tersebut akan masuk dalam daftar penertiban berikutnya jika tidak dipenuhi.

Selain melakukan penertiban, kami mendorong para pelaku usaha untuk tertib administrasi dan mendukung wajah kota yang lebih modern. Dia mengatakan bahwa Batam harus menjadi contoh dalam penataan ruang publik.

Jefridin menyatakan bahwa penertiban ini sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota, yang merujuk pada arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Selama retret kepala daerah di Magelang, Presiden menekankan pentingnya penataan kota sebagai representasi negara.

Ini memberikan dasar bagi Pemerintah Kota Batam untuk bertindak lebih tegas dan terorganisir saat melakukan penataan dan penertiban.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *