Batam.Tintamediakepri.id. Penambangan pasir ilegal yang berada di wilayah Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), .tetap melakukan aktifitasnya
Penelusuran awak media ini di lapangan kamis ,30/1/2025 tampak beberapa mobil truk yang mengangkut matrial pasir tersebut, keluar dari lokasi penambang pasir. Awak media bergegas menghampiri salah satu supir pengangkut matrial pasir guna menanyakan aktifitas penambang pasir dugaan keras secara ilegal tersebut.
Didalam ada 2 mesin penyedot pasir, Pak Nurmin yang punya mesin. Ya mas saya muat pasir baru kali ini saya beli pasir disini, kalau saya beli 1 lorinya Rp.700.000,” tutur supir truk pengangkut pasir ke awak media.
Di minta instansi terkait Dinas lingkungan Hidup (DLH), Aparat Penegak Hukum (APH ) dan Ditpam BP Batam untuk menindak tegas pelaku mafia penambang pasir diduga keras secara ilegal.
Sementara itu ASRIN DItpam bp batam diruang kerjanya kepada media ini menuturkan ” kita akan tertibkan semua penambang pasir ilegal di nongsa ,sebenarnya kita sudah memberikan pengarahan dan himbauan disana suupaya tidak melanjutkan penambangan pasir lagi, pada prinsipnya kita sekarang bukan untuk menangkap pelaku tapi kita lebih mengarah bagaimana untuk mereka lebih sadar dan mencari pekerjaan lain ,ungkapnya.
“kalau kita mau menangkap ,selama ini kita udah banyak melakukan penangkapan dan penyitaan mesin tapi tetap saja mereka melakukanya .jadi kita beberapa hari ini sudah melakukan himbauan ,tapi kalau tetap melaksanakan berarti tidak ada penyesalan ,tuturnya .dan kita saat ini mengarah pada prinsip kemanusiaan kalau mereka kita tangkap dan kita penjarakan berapa orang yang menderita anggota keluarganya ,tutup asrin.
Awak media ini mencoba konfirmasi melalui pesan whattshap ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozie, S.STP, M.Si terkait aktifitas penambang pasir yang diduga ilegal. Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.
(jbt)









