Rapat Paripurna DPRD Batam: Perpanjangan Waktu untuk Pansus Pendidikan Dasar

Batam,Tintamediakepri.id. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda penting sekaligus. Wakil Ketua I DPRD Haji Aweng Kurniawan memimpin rapat paripurna, yang dihadiri oleh Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), tokoh masyarakat, dan para undangan. Dari total 50 anggota Dewan, sebanyak 45 telah hadir dan menandatangani daftar hadir, menurut Sekretaris Dewan Kota Batam sebelum rapat dimulai. Dengan mempertimbangkan jumlah tersebut, Wakil Ketua I DPRD memutuskan bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum dan dapat dilanjutkan.

Dalam rapat paripurna hari ini, tiga agenda utama dibahas: 1) Laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Pengambilan Keputusan; 2) Laporan Badan Anggaran tentang Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 dan Pengambilan Keputusan; dan 3) Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam Pada agenda pertama, Wakil Ketua I DPRD Haji Aweng Kurniawan menjelaskan bahwa Panitia Khusus Ranperda Pendidikan Dasar telah menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah memerlukan pemantapan substansi. Selain itu, proses fasilitasi Ranperda oleh Gubernur Kepulauan Riau harus dilakukan sesuai dengan peraturan.

Dengan demikian, Pansus meminta lebih banyak waktu selama 30 hari ke depan untuk menyelesaikan diskusi tentang Ranperda ini. Saat memimpin sidang, Aweng berkata, “Kami akan menyerahkan keputusan kami kepada forum paripurna.” Semua anggota DPRD yang hadir setuju dengan permintaan waktu tambahan tersebut. Oleh karena itu, Pansus, yang diketuai oleh Muhammad Yunus, S.Pi, anggota Partai Demokrat dari DPRD, menerima perpanjangan waktu resmi selama 30 hari untuk menyempurnakan isi Ranperda yang berkaitan dengan perubahan penyelenggaraan pendidikan dasar di Kota Batam. Setelah rapat paripurna, agenda-agenda berikutnya dibahas. Ini adalah bagian dari komitmen DPRD Kota Batam untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *