Batam,Tintamediakepri.id. Di tengah upaya Pemerintah Kota Batam menertibkan seluruh bentuk reklame yang tak sesuai aturan, keberadaan reklame balon udara justru masih terlihat menghiasi langit kota. Â instalasi balon udara milik pengembang properti dan milik salah satu Mall bermunculan di sejumlah persimpangan jalan .
Eko Kabid bappeda reklame mengatakan kepada awak media ini ketika dikonfirmasi melalui pesan watshap mengatakan bawa jenis reklame ini sudah diatur tegas dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 38 Tahun 2025.
“Menurut ketentuan perwako no 38 tahun 2025 reklame balon udara dikategorikan sebagai reklame udara bersifat insidentil dengan tarif pajak Rp500.000 per 30 hari untuk setiap satu balon sekali tayang ,ujarnya .(Kamis,27/11/2025)
Masih menurut Eko, bahwa saat ini terdapat 11 balon udara promosi yang terpasang di wilayah Batam. Jumlah ini tentu bukan angka kecil, terlebih jika pemerintah benar-benar serius menata kembali wajah kota dari reklame yang dianggap mengganggu estetika dan ketertiban.
Salah seorang warga yang sedang melintas disekitaran Batam center kepada media ini mengatakan keberadaan balon udara tersebut sangat membahayakan dan lebih semberaut.
” Ini balon lebih bahaya bang dari pada papan reklame yang sudah pada dibongkar /ditertibkan ,bagaimana ini kalau talinya lepas bisa bisa bahaya kan ,trus kalau ini kan masih satu perusahaan yang buat balon udara ,coba bagaimana jadinya bang kalau banyak perusahaan yang buat reklame berupa balon udara ,udah bisa kita bayangkan bagaimana sembrautnya kota Batam ini padahal Batam ini sudah nampak tertata dengan ditertibkanya papan reklame ,katanya
Di satu sisi, pemerintah gencar menyampaikan rencana penertiban dan pencabutan reklame yang melanggar aturan. Namun di sisi lain, reklame berbentuk balon udara ini seperti dibiarkan tetap mengudara tanpa perhatian penuh, seolah menjadi celah yang luput dari pengawasan. Tambahnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan: apakah penertiban reklame diterapkan secara merata, atau justru hanya menyasar jenis-jenis tertentu saja?
Masyarakat pun berharap pemerintah tidak hanya tegas dalam pernyataan, tetapi juga konsisten dalam tindakan di lapangan—terutama ketika aturan dan tarif sudah ditetapkan secara jelas.(Jabat)









