Rutan Batam Berikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2569 BE / Tahun 2025 Sekaligus Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Magabudhi Cabang Kota Batam

Batam,Tintamediakepri.id. – Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam menggelar acara pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2025, pada Senin(12/05). Kegiatan ini disejalankan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dengan Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia Pengurus Cabang Kota Batam.


Berempat di Aula Rutan Batam, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo beserta jajaran pejabat struktural, dan Pengurus Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia Cabang Kota Batam serta Warga Binaan Rutan Batam yang berhak menerima Remisi Khusus Waisak Tahun 2025.


Kegiatan diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Rumah Tahanan Negara Kelas IIa Batam Dengan Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia Pengurus Cabang Kota Batam.

Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam memberikan pembinaan kepribadian kepada WBP, khususnya warga binaan yang Beragama Buddha.


Setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Remisi Khusus Waisak tahun 2025. Dalam acara ini, Rutan Batam memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada enam orang Warga Binaan , yang terdiri dari RK 1 selama 15 hari sebanyak 5 orang dan 1 bulan sebanyak 1 orang, yang memenuhi syarat untuk mendapat pengurangan hukuman.

Penyerahan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Remisi Hari Raya Waisak Tahun 2025 ini secara langsung diberikan oleh Karutan Batam, Fajar Teguh Wibowo kepada warga binaan yang menerima Remisi.


Dalam Sambutannya, Karutan Batam membacakan Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Beliau menekankan pentingnya makna Hari Raya Waisak sebagai momen refleksi dan pembaruan diri bagi umat Buddha, tak terkecuali bagi narapidana dan anak binaan yang beragama Buddha. “Pemberian remisi bukan hanya sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah tetapi juga merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan yang telah menjalani masa hukuman dengan baik dan menunjukkan upaya untuk memperbaiki diri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Karutan.


Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa Pemberian remisi ini juga memiliki dampak signifikan dalam upaya mengatasi masalah Overcrowding yang masih menjadi tantangan utama di banyak lapas dan rutan di Indonesia. Dengan pemberian remisi, diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap jumlah penghuni lapas dan rutan serta mendorong efektivitas pembinaan yang lebih baik.


Diakhir Sambutan, Karutan mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *