Batam,Tintamediakepri.id. – Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., melalui Wakasat Satresnarkoba AKP Ikhtiar Nazara, S.H., M.H., didampingi Kanit II Satresnarkoba Iptu Ardiansyah, S.H., serta Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., menggelar door stop terkait pengungkapan dua kasus narkotika di dalam Lapas Kelas II A Batam, Jumat (11/7/2025).
Dalam keterangannya, Wakasat Sat Resnarkoba AKP Ikhtiar Nazara, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dua kasus ini berhasil diungkap di lokasi yang berbeda namun masih dalam area Lapas Kelas II A Batam dengan waktu kejadian yang berselang hanya satu jam. Penangkapan dilakukan berkat sinergi antara petugas Lapas dan Satresnarkoba Polresta Barelang.
Kasus pertama terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Blok D4 Lapas Kelas II A Batam. Dalam kegiatan kontrol rutin, petugas Lapas menemukan empat orang warga binaan berinisial AS (30), JN (30), MI (31), dan E (39) yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 8 paket sabu dengan berat total 0,88 gram, satu unit handphone, alat hisap sabu (bong), dan uang tunai sebesar Rp72.000,-. Pengakuan dari AS mengungkapkan bahwa barang tersebut diperoleh dari sesama warga binaan.
Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, razia rutin di Blok D6 Lapas Kelas II A Batam juga membuahkan hasil. Petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,71 gram yang disembunyikan di dalam tong sampah. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang warga binaan berinisial R (43), MA (22), dan MAA (30) mengakui keterlibatan mereka dalam kepemilikan dan peredaran sabu tersebut.
“Ini adalah bukti nyata sinergitas antara petugas Lapas dan Satresnarkoba Polresta Barelang dalam upaya pemberantasan narkoba, bahkan di lingkungan lembaga pemasyarakatan sekalipun,” ungkap AKP Ikhtiar Nazara, S.H., M.H..
Ketujuh warga binaan tersebut kini diamankan di Satresnarkoba Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup.
Melalui Kasi Humas Iptu Budi Santosa, Polresta Barelang mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran gelap narkotika. “Kami akan terus konsisten dan tegas dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Barelang,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.(***)