Batam,Tintamediakepri.id. Untuk menjalin sinergitas bersama dalam hal perizinan dan pengawasan sektor kelautan dan perikanan , pasca terbinya pp nomor 25 tahun 2025 dan pp nomor 28 tahun 2025, kementerian kelautan dan perikanan (kkp) melalui pangkalan psdkp batam adakan coffee morning yang bertempat di aula pangkalan Psdkp Batam,kamis 2/10/2025.
Dalam acara Coffee Morning yang digelar Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Provinsi Kepri tersebut turut mengundang ; Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Stakeholder dan Pelaku Usaha,

Acara sosialisasi yang dikemas dalam kegiatan coffee morning tersebut di pandu oleh syaiful anam , dan diawali dengan kata sambutan dari kepala pangkalan psdkp Batam Samuel Sandy Rundupadang
Dalam sambutanya samuel Sandy mengatakan bahwa Kegiatan tersebut untuk menjalin sinergitas dan mensosialisasikan serta mensinkronkan antar Lembaga dan pemerintah dan juga para pelaku usaha pasca terbitnya PP no 25/2025 dan PP 28/2025.
Acara dilanjutkan pemaparan oleh Insan Budi Mulia, Ketua Tim Kerja Hukum Sekretariat Ditjen PSDKP KKP.,
beliau mengatakan ,Ada penegasan terkait Service Level Agreement (SLA) dan persyaratan dasar perizinan. Semua lembaga penerbit izin kini terikat standar waktu dan kualitas layanan,”
Setelah selesai pemaparan ,acara dilanjutkan dengan sesi Berdiskusi dan membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 30 Tahun 2024.
Pertemuan ini juga mensosialisasikan Perbandingan kewenangan KKP dan BP Batam dari Aspek regulasi, Perizinan pemamfaatan ruang laut, reklamasi dan Pembangunan di laut, perizinan usaha perikanan, pengawasan teknis, pengawasan penegakan hukum, sanksi administrative dan sanksi pidana.
Peralihan kewenagan Perizinan maupun pengawasan, yang sebelumnya di pusat (KKP) kini telah beralih menjadi kewenangan BP Batam Pasca terbitnya PP 25/2025.
Saat ini pengurusan perizinan sudah satu pintu yaitu di BP Batam sehingga mempermudah para pelaku usaha untuk mengurus perizinan usahanya
Samuel menekankan pengawasan tetap menjadi fokus utama. Kolaborasi antar instansi di harapkan berjalan dengan baik, dan saat ini BP Batam dan Para Instansi sedang membahas mekanisme pengawasan pasca peralihan kewenangan. Dalam waktu dekat, akan dilakukan penandatanganan MoU maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BP Batam.(jabat)