Batam,Tintamediakepri.id. Kegiatan cut and fill serta pematangan lahan dalam skala besar di kawasan Sei Tamiang, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran tim di lapangan, aktivitas pemotongan dan penimbunan tanah tersebut diduga belum dilengkapi dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Padahal, proyek dengan skala besar diwajibkan memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan harus memiliki izin lingkungan sebelum dijalankan. Apabila terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 109 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara antara 1 hingga 3 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur bahwa kegiatan seperti cut and fill, penimbunan lahan, hingga reklamasi wajib melalui kajian AMDAL serta memperoleh persetujuan dari instansi terkait sebelum dilaksanakan.
Terkait hal tersebut, Fauzan selaku pelaksana proyek saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (13/3) menanyakan asal media yang melakukan konfirmasi. Setelah dijelaskan bahwa konfirmasi berasal dari media tbntimes.com dan geokepri terkait legalitas cut and fill, AMDAL, dan izin lalu lintas, Fauzan memberikan jawaban singkat.
“Tinggal PBG yang belum bang,” tulisnya.
Namun ketika awak media kembali menanyakan lebih lanjut terkait izin AMDAL dan analisis dampak lalu lintas (lalin), pesan tersebut tidak lagi mendapat balasan.
Di sisi lain, sejumlah warga dan pengguna jalan mengeluhkan dampak dari aktivitas proyek tersebut. Debu yang beterbangan saat cuaca panas serta lumpur yang mengotori jalan ketika hujan menjadi keluhan utama.
“Setiap hari saya lewat dari sini pasti berdebu, kalau hujan jalannya licin karena lumpur dari proyek,” ujar Fariz (41), warga Sagulung yang bekerja di kawasan Sekupang, Kamis (13/03/2026).
Ia berharap pemerintah segera menindaklanjuti keluhan masyarakat agar kondisi lingkungan sekitar tidak semakin terganggu. Warga juga meminta pihak proyek segera membersihkan tanah dan lumpur yang menumpuk di bahu jalan karena dinilai membahayakan pengguna jalan.
Aktivitas proyek tanpa dokumen lingkungan dinilai berpotensi melanggar aturan serta dapat berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Kami minta aparat dan dinas terkait menindak tegas jika benar belum ada izin AMDAL atau UKL-UPL. Jangan sampai masyarakat yang menanggung akibatnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak aparat penegak hukum maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran izin lingkungan tersebut. Sementara itu, awak media masih berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai aktivitas proyek tersebut.(Jabat/tim)









