Pemko Batam Perkuat Pelayanan Administrasi Kependudukan

Batam .Tintamediakepri.id. Pemerintah Kota Batam terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, usai mengikuti Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Batam, Senin (16/3/2026).

Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Batam itu membahas dua agenda penting, yakni laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan sekaligus pengambilan keputusan, serta laporan Pansus mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Amsakar mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Batam, khususnya Pansus Ranperda Administrasi Kependudukan, yang telah melakukan pembahasan bersama tim Pemerintah Kota Batam serta berbagai pihak terkait hingga rancangan peraturan daerah tersebut dapat diselesaikan.

Ia menjelaskan bahwa regulasi mengenai administrasi kependudukan menjadi semakin penting seiring pesatnya perkembangan Kota Batam. Saat ini jumlah penduduk Batam telah mencapai lebih dari 1,2 juta jiwa dengan pertumbuhan sekitar 3,2 persen setiap tahun.

Selain pertumbuhan penduduk, mobilitas masyarakat di Batam juga cukup tinggi. Setiap harinya, banyak orang datang dan pergi ke kota ini untuk bekerja, berdagang, maupun melakukan berbagai aktivitas lainnya.

“Kondisi tersebut mengharuskan sistem administrasi kependudukan di Batam tidak hanya mengikuti standar nasional, tetapi juga mampu menjawab tantangan dan dinamika perkembangan daerah,” ujar Amsakar.

Menurutnya, administrasi kependudukan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Data kependudukan yang akurat, mutakhir, serta terintegrasi menjadi dasar penting dalam perencanaan berbagai kebijakan, mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga pengembangan investasi di daerah.

Setelah melalui proses pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan akhirnya disepakati bersama.

Amsakar berharap peraturan daerah tersebut dapat memberikan kepastian hukum dalam pelayanan administrasi kependudukan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

“Melalui peraturan daerah ini kita berharap pelayanan administrasi kependudukan di Kota Batam dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memudahkan masyarakat dalam memperoleh hak-hak administratifnya,” kata Amsakar.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *