Batam,Tintamediakepri.id. Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di perairan Pulau Lingga, Kepulauan Riau, Senin (2/2). BBL tersebut diangkut menggunakan speedboat tanpa identitas yang diduga hendak dikirim ke Malaysia tanpa dokumen kepabeanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa dari 29 koli BBL yang diamankan, 19 koli dilepasliarkan dan 10 koli ditangkar serta dibudidayakan untuk keperluan penelitian di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam. Pelepasliaran dilakukan di kawasan konservasi perairan Kota Batam pada Kamis (5/2) bersama Direktorat Jenderal PSDKP.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli Satgas BC 11001 yang mencurigai sebuah speedboat melaju dengan kecepatan tinggi. Kapal tersebut kemudian ditemukan kandas tanpa awak di kawasan hutan bakau Pulau Lingga, dengan muatan 29 koli styrofoam berisi benih lobster jenis Pasir dan Mutiara.
“Petugas telah melakukan penyisiran di sekitar lokasi, tapi tidak menemukan pelaku. Pencarian tidak memungkinkan dilanjutkan karena kondisi hutan bakau yang lebat. Di dalam speedboat terdapat 29 koli styrofoam, masing-masing berisi 40 bungkus. Rata-rata setiap bungkus berisi sekitar 199 ekor benih lobster dengan jenis Pasir dan Mutiara,” jelas Agung.
Bea Cukai Batam menegaskan penindakan ini merupakan komitmen dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan sesuai ketentuan larangan ekspor BBL, serta akan terus memperkuat pengawasan perairan bersama instansi terkait.(**)
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan BBL di Perairan Lingga









