Batam,Tintamediakepri.id. Aktivitas perjudian jenis sijie di Pasar Angkasa, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan. Praktik tersebut diduga masih berlangsung secara terbuka tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).
Aktivitas tulis-menulis nomor perjudian sijie jelas menabrak ketentuan hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keberadaan dan sikap aparat penegak hukum. Diduga, ada unsur pembiaran dalam praktik yang sudah berlangsung cukup lama ini.
“Pantauan media Tintamediakepri.id.(Rabu,8/4/3026)aktivitas praktik yang beraroma 303 berupa tulis-menulis angka sijie di Pasar Angkasa wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Kecamatan Lubuk Baja. Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat lalu lalang orang yang diduga pembeli sijie keluar masuk kios berukuran sederhana.”
Aktivitas ini dilakukan secara terang-terangan, tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum. Hingga Rabu (8/4/2026), sumber media ini menyebutkan aktivitas “penjualan nomor sijie” masih berlangsung. “Penjualan nomor sijie,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan media ini masih berusaha untuk konfirmasi kepada Aparat penegak hukum, (jbt)









