Tintamediakepri.id .Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Jennifer Jill Armand Supit bersalah dalam perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi.
“Menyatakan terdakwa Jennifer Jill Armand Supit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I,” kata Hakim Ketua Muhammad Irfan di PN Jakarta Barat dalam sidang putusan, di Jakarta, Senin.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Irfan, dengan Hakim Anggota I Sapto Supriyono dan Hakim Anggota II Sri Hartati.
Namun Jennifer tidak hadir dalam ruang sidang PN Jakarta Barat dan mengikuti sidang secara virtual.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Jennifer Jill Armand Supit selama enam bulan yang diganti dengan perintah untuk menjalani rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang menyatakan bahwa korban penyalahgunaan narkoba harus direhabilitasi.
“Menetapkan kepada terdakwa untuk menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis atau sosial di lembaga rehabilitasi dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan untuk menjalani rehabilitasi medis atau sosial,” ujar Ketua majelis hakim.
Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mendiskusikan putusan tersebut dengan kliennya.
“Prinsipnya kita menerima tapi kita akan diskusikan dulu dengan Jennifer karena kita punya waktu satu minggu untuk bersikap,” kata Sahala Siahaan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Jennifer atas dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) pada Selasa (16/2).
Dalam penangkapan yang berlangsung di perumahan elit kawasan Ancol, Jakarta Utara, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram.Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Jennifer Jill Armand Supit bersalah dalam perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi.
“Menyatakan terdakwa Jennifer Jill Armand Supit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I,” kata Hakim Ketua Muhammad Irfan di PN Jakarta Barat dalam sidang putusan, di Jakarta, Senin.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Irfan, dengan Hakim Anggota I Sapto Supriyono dan Hakim Anggota II Sri Hartati.
Namun Jennifer tidak hadir dalam ruang sidang PN Jakarta Barat dan mengikuti sidang secara virtual.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Jennifer Jill Armand Supit selama enam bulan yang diganti dengan perintah untuk menjalani rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang menyatakan bahwa korban penyalahgunaan narkoba harus direhabilitasi.
“Menetapkan kepada terdakwa untuk menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis atau sosial di lembaga rehabilitasi dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan untuk menjalani rehabilitasi medis atau sosial,” ujar Ketua majelis hakim.
Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mendiskusikan putusan tersebut dengan kliennya.
“Prinsipnya kita menerima tapi kita akan diskusikan dulu dengan Jennifer karena kita punya waktu satu minggu untuk bersikap,” kata Sahala Siahaan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Jennifer atas dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) pada Selasa (16/2).
Dalam penangkapan yang berlangsung di perumahan elit kawasan Ancol, Jakarta Utara, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram.
Baca juga: Artis Jennifer Jill positif gunakan sabu dari pemeriksaan rambut
Demi memastikan pemakaian narkoba yang dilakukan Jennifer Jill, penyidik membawanya ke Puslabfor Mabes Polri Sentul, Jawa Barat untuk pemeriksaan rambut.
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat kemudian mengungkapkan Jennifer Jill positif menggunakan narkotika jenis sabu dari pemeriksaan rambut di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Demi memastikan pemakaian narkoba yang dilakukan Jennifer Jill, penyidik membawanya ke Puslabfor Mabes Polri Sentul, Jawa Barat untuk pemeriksaan rambut.
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat kemudian mengungkapkan Jennifer Jill positif menggunakan narkotika jenis sabu dari pemeriksaan rambut di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.(***)
Sumber ,Antaranews
Post Views: 360