Kabut Asap Selimuti Batam, Pemko Imbau Warga Batasi Aktivitas di Luar Rumah

BATAM —Tintamediakepri.id. Pemerintah Kota Batam meningkatkan langkah kewaspadaan menyusul munculnya kabut asap dan kondisi kualitas udara yang perlu mendapat perhatian. Warga diminta mengurangi aktivitas di luar rumah apabila kabut semakin tebal serta menjaga kesehatan selama kondisi tersebut berlangsung.

Berdasarkan pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam pada Selasa (15/9/2026) pukul 06.00 WIB, nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Batam berada di angka 79 dengan kategori sedang.

Sebagai bentuk antisipasi, Wali Kota Batam Amsakar Achmad telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap di Wilayah Kota Batam.

Edaran tersebut ditujukan kepada berbagai unsur, mulai dari jajaran pemerintah dan instansi vertikal, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, pusat perbelanjaan, hotel, kawasan usaha, camat dan lurah, hingga Ketua RT/RW serta masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh pihak diminta memperhatikan kondisi udara di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memperburuk kualitas udara.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah, lahan, semak, maupun material lainnya yang dapat menghasilkan asap dan memperburuk kualitas udara,” imbau Amsakar.

Bagi warga yang tetap harus berada di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk, penggunaan masker dianjurkan sebagai bentuk perlindungan. Masyarakat juga diminta menjaga kondisi tubuh dengan mencukupi kebutuhan air putih dan segera mencari pertolongan medis jika muncul keluhan kesehatan.

“Keluhan yang perlu diwaspadai antara lain sesak napas, batuk berkepanjangan, nyeri dada, iritasi mata berat, sakit tenggorokan, maupun gangguan kesehatan lainnya,” katanya.

Pemko Batam juga akan terus menyampaikan perkembangan kualitas udara melalui informasi ISPU agar masyarakat dapat menyesuaikan aktivitas dengan kondisi terbaru.

Dalam surat edaran tersebut, instansi pemerintahan, instansi vertikal, BUMN/BUMD, serta perusahaan swasta diminta menjaga lingkungan kerja agar tetap aman dan sehat. Hal itu termasuk memastikan sirkulasi udara berjalan baik serta menyesuaikan aktivitas apabila kualitas udara mengalami penurunan.

Sektor pendidikan juga menjadi perhatian. Sekolah dan perguruan tinggi diminta meningkatkan perlindungan terhadap siswa, mahasiswa, guru, dosen, maupun tenaga kependidikan. Aktivitas belajar dan olahraga yang dilakukan di luar ruangan dapat dikurangi atau disesuaikan dengan kondisi udara.

Sementara itu, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, kawasan usaha, dan fasilitas umum lainnya diminta memastikan ventilasi serta sistem pendingin udara bekerja secara optimal. Upaya tersebut dilakukan untuk membatasi masuknya asap ke dalam bangunan.

Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik juga diminta bersiap menghadapi kemungkinan meningkatnya gangguan pernapasan akibat paparan asap. Kelompok yang lebih rentan, seperti bayi, anak-anak, lansia, ibu hamil, serta warga dengan penyakit pernapasan atau penyakit kronis, mendapat perhatian khusus.

Di tingkat kecamatan dan kelurahan, koordinasi dengan perangkat daerah, TNI/Polri, pemadam kebakaran, fasilitas kesehatan, dan masyarakat diminta diperkuat. Camat dan lurah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap kemungkinan pembakaran lahan, sampah maupun kegiatan lain yang dapat menghasilkan asap.

Peran Ketua RT/RW turut ditekankan dalam penyampaian informasi kepada warga. Masyarakat yang menemukan titik api, kebakaran lahan, atau sumber asap yang dinilai membahayakan juga diminta segera melaporkannya.

“Kami mengingatkan seluruh pihak untuk memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi guna mencegah serta meminimalkan dampak kabut asap,” katanya.

Untuk kondisi yang membutuhkan penanganan segera, masyarakat dapat menggunakan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 secara gratis.

Pemko Batam turut mengingatkan warga agar memperoleh informasi dari sumber resmi pemerintah maupun instansi berwenang. Masyarakat juga diminta tidak ikut menyebarkan kabar yang kebenarannya belum dipastikan.

“Kewaspadaan dan kepedulian bersama dinilai penting untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat Batam selama kondisi kualitas udara perlu mendapat perhatian”, ujarnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *